Dishut Malut Gelar FGD Revisi RKTP 2015–2034, Gubernur Sherly Tekankan Dukungan Pengembangan Komoditas Kelapa

Ternate, Maheranews.com — Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Maluku Utara Tahun 2015–2034 di Gamalama Ballroom Hotel Bela Ternate, Kamis (27/11). Agenda strategis ini digelar untuk meninjau ulang dokumen RKTP yang telah berusia satu dekade dan memastikan keselarasan dengan arah kebijakan kehutanan nasional maupun pembangunan daerah.
RKTP idealnya ditinjau setiap lima tahun untuk menjawab perubahan kondisi lingkungan, dinamika pembangunan, serta kepentingan publik yang berkembang. Karena itu, Dishut Malut menilai revisi kali ini menjadi momentum penting untuk memperbarui strategi pengelolaan kawasan hutan di Maluku Utara.
FGD dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa RKTP merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Sherly menekankan pentingnya sektor kehutanan berperan aktif mendukung pengembangan komoditas kelapa sebagai komoditas unggulan Maluku Utara.
“Saya berharap sektor kehutanan dapat mendukung penyediaan lahan untuk pengembangan komoditas kelapa. Ada 100 ribu hektare lahan yang bisa diberikan kepada 100 ribu petani untuk mendukung program hilirisasi produk kelapa,” tegasnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Ditjen PS mewakili Ditjen Planologi Kehutanan, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kepala Bappeda Maluku Utara.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan membahas berbagai isu strategis sektor kehutanan, arah transformasi kebijakan, serta strategi pencapaian target pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Maluku Utara. Hasil dari FGD ini diharapkan menjadi dasar penyempurnaan dokumen RKTP yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.












