PUK SPKEP SPSI PT Weda Bay Nikel Tegaskan Tidak Pernah Menyetujui UMP Maluku Utara 2026

HALTENG, MAHERANEWS.COM — Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 hingga saat ini terus bergulir tanpa kepastian yang jelas. Situasi tersebut semakin memicu kegaduhan publik, terutama karena belum ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah, yang kini menjadi sorotan utama di lingkungan industri Kawasan Proyek Weda Bay.
Kondisi ini menuai kontroversi dan keresahan di kalangan pekerja, menyusul langkah manajemen yang memulai perundingan penyesuaian upah Tahun 2026 dengan menjadikan UMP Maluku Utara sebagai acuan, di tengah perjuangan serikat pekerja di kawasan Weda Bay Project dan IWIP yang secara konsisten mengawal penetapan UMK Halmahera Tengah.
Sekretaris SPSI, Wira Lingga Fabanyo, menegaskan bahwa PUK SPKEP SPSI PT Weda Bay Nikel memang dipanggil oleh manajemen PT Weda Bay Nikel untuk mengikuti perundingan. Namun kehadiran tersebut bukan untuk menyetujui UMP, melainkan semata-mata sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan resmi perusahaan.
“Kami hadir untuk menghargai undangan manajemen. Namun sejak awal kami tegaskan secara tegas dan terbuka bahwa kenaikan upah Tahun 2026 tidak boleh dan tidak akan menggunakan UMP Maluku Utara 2026 sebagai dasar,” tegas Wira Lingga Fabanyo.
Ia menjelaskan, sikap penolakan tersebut didasari alasan yang sangat mendasar, rasional, dan objektif. Pekerja PT Weda Bay Nikel tidak terdampak langsung oleh UMP, mengingat mayoritas pekerja berada pada level pengawas dengan rata-rata upah yang sudah berada di atas UMP Maluku Utara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perundingan yang berlangsung sama sekali tidak membahas, apalagi menyepakati UMP Maluku Utara.
“Yang kami bahas dalam perundingan adalah usulan kenaikan upah Tahun 2026 yang telah kami layangkan secara resmi kepada manajemen. Tidak ada pembahasan UMP, dan tidak ada persetujuan UMP,” ujarnya.
PUK SPKEP SPSI PT Weda Bay Nikel juga meluruskan isu liar yang beredar di kalangan pekerja terkait dugaan adanya penandatanganan dokumen persetujuan UMP Maluku Utara 2026.
“Kami tegaskan dengan jelas, isu tersebut tidak benar. Tidak ada penandatanganan dan tidak ada persetujuan UMP. Bahkan UMP Maluku Utara sendiri terindikasi cacat hukum, karena beredarnya dua versi UMP yang telah diketahui luas oleh para pekerja melalui media,” tegasnya.
Atas dasar itu, PUK SPKEP SPSI PT Weda Bay Nikel mengimbau seluruh pekerja agar tidak mudah terpancing oleh isu dan berita hoaks yang sengaja dimainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan berpotensi memecah persatuan serta solidaritas antarpekerja.
Sebagai sikap organisasi, PUK SPKEP SPSI PT Weda Bay Nikel menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan pekerja dan serikat buruh di kawasan IWIP dalam menuntut penetapan UMK Kabupaten Halmahera Tengah yang adil, pasti, dan sesuai ketentuan hukum.
“Sikap ini adalah bentuk solidaritas kami sesama pekerja. Kita memiliki nasib dan perjuangan yang sama, yaitu menuntut keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja,” tutup Wira Lingga Fabanyo.












