PN Bulukumba Tolak Gugatan Sembilan Warga, Lahan Sengketa Dinyatakan Wilayah Adat Kajang

BULUKUMBA, MAHERANEWS.COMPengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa. Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk.

“Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya serta menolak gugatan para penggugat dalam pokok perkara,” ujar Puto Palasa saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000.

Sembilan penggugat dalam perkara ini masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe. Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui kuasa hukum para penggugat, Abdul Hakiem Saleh Djou.

Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng.

Namun, klaim itu dibantah oleh pihak tergugat. Puto Palasa menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari wilayah adat Kajang yang berada di bawah kewenangan dan perlindungan hukum adat Ammatoa Kajang.

Merujuk pada regulasi daerah yang mengatur pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan hukum adat Ammatoa Kajang, lokasi objek sengketa diketahui masuk dalam kawasan hutan adat. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, objek sengketa memang berada dalam wilayah Adat Kajang.

“Karena itu, tergugat memenangkan persidangan,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus menegaskan pengakuan dan perlindungan negara terhadap wilayah adat Ammatoa Kajang serta memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola ruang hidupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved