Pemilik Lahan Protes Proyek Normalisasi Sungai Ruas Maba–Gotowasi, Klaim Tak Pernah Ada Pembebasan

HALTIM, MAHERANEWS.COM — Seorang warga bernama Fuat, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan di sepanjang ruas Maba–Gotowasi, mempersoalkan pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang saat ini tengah berjalan tanpa adanya proses pembebasan lahan.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Sudut Dua Enam dengan nilai kontrak sebesar Rp502.748.000, bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Namun menurut Fuat, hingga pekerjaan dimulai, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan maupun menerima pemberitahuan resmi.

“Tiba-tiba alat masuk dan langsung menggusur. Tidak ada pembebasan lahan, tidak ada ganti rugi, tidak ada pemberitahuan. Padahal ini lahan milik pribadi saya,” ujar Fuat kepada wartawan Maheranews, Senin, 26 Januari 2026.

Fuat mengungkapkan, sebagai bentuk penolakan, dirinya sempat memasang spanduk penghentian proyek di lokasi pekerjaan. Spanduk tersebut berisi pernyataan bahwa lahan yang digunakan merupakan hak milik pribadi dan belum pernah dilepaskan kepada pihak mana pun, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada kontraktor pelaksana.

“Saya sudah pasang spanduk agar proyek ini dihentikan sementara, karena lahannya jelas milik saya dan belum ada pembebasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fuat juga mengaku pernah mengalami tindakan intimidasi dari salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Timur. Menurutnya, oknum tersebut melontarkan pernyataan bernada tekanan agar dirinya tidak mempersoalkan proyek tersebut.

“Saya pernah diintimidasi. Ada oknum ASN yang bilang ke saya, ‘kamu kan ASN di sini, tidak usah macam-macam’. Kalimat itu jelas saya anggap sebagai bentuk tekanan,” ungkap Fuat.

Fuat menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak kepemilikan pribadi, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan hukum dan keadilan bagi warga. Ia menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut agar setiap proyek pemerintah menghormati hak atas tanah dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Secara hukum, penggunaan lahan untuk proyek pemerintah wajib melalui mekanisme pembebasan lahan yang sah, termasuk pendataan kepemilikan, musyawarah dengan pemilik, serta pemberian ganti rugi yang layak. Tanpa tahapan tersebut, pelaksanaan proyek berpotensi menimbulkan sengketa agraria dan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda Halmahera Timur maupun CV. Sudut Dua Enam belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan lahan dan dugaan intimidasi yang disampaikan Fuat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved