Komisi VII Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Kawasan Industri

Jakarta, maheranews.com– Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, masukan dari masyarakat luas dan para pelaku industri sangat dibutuhkan untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Saleh menyatakan, Komisi VII ingin memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengikat lembaga legislatif, melainkan juga dapat diterapkan secara efektif oleh dunia usaha dan masyarakat. Masukan tersebut akan dijadikan referensi penyusunan pasal-pasal dan aturan RUU agar lebih sesuai dengan kebutuhan sektor industri dan pengembangan ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembahasan RUU Kawasan Industri melibatkan masukan dari pihak-pihak terkait secara maksimal,” ujar Saleh, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Saleh menambahkan bahwa berbagai kritik dan saran dari pengelola kawasan industri diharapkan mampu memperkaya pembahasan RUU tersebut, sehingga dapat menjadi dasar kebijakan yang meningkatkan daya saing industri nasional. RUU ini diharapkan mendorong kolaborasi lebih erat antara pemerintah, DPR, dan sektor swasta dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
RUU Kawasan Industri merupakan salah satu upaya DPR RI melalui Komisi VII untuk memberikan kepastian hukum dan kerangka regulasi terpadu bagi pengembangan kawasan industri nasional. Regulasi ini diharapkan juga dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja, menarik investasi, serta menyelesaikan sejumlah tantangan struktural dalam sektor industri.












