Bill Clinton Totononu Dukung Perjuangan UU Daerah Kepulauan yang Diperjuangkan Anggota DPD RI Graal Taliawo

JAKARTA, MAHERANEWS.COM — Bill Clinton Totononu, S.H., tokoh masyarakat asal Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan penyusunan Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan yang tengah diperjuangkan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo.

Menurut Bill Clinton, keberadaan UU Daerah Kepulauan akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah kepulauan yang selama ini masih menghadapi ketimpangan struktural.

“Undang-undang ini akan menjadi tonggak penting untuk pemerataan pembangunan dan penguatan NKRI di wilayah kepulauan,” ujar Bill Clinton dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2026).

Sebagai putra daerah pulau kecil, Bill Clinton mengaku merasakan langsung tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya alam yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat lokal.

“Kesenjangan pembangunan antara pulau besar dan pulau kecil masih sangat terasa. Perjuangan Bapak Graal Taliawo untuk menghadirkan UU Daerah Kepulauan adalah langkah strategis yang patut didukung oleh seluruh elemen bangsa,” tegasnya.

Bill Clinton menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan merupakan inisiatif DPD RI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. RUU ini diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum khusus yang mengakomodasi karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi wilayah kepulauan Indonesia.

Sejalan dengan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, UU Daerah Kepulauan dinilai penting untuk menjawab persoalan disparitas pembangunan antara wilayah kepulauan dan wilayah daratan atau pulau besar.

Dalam keterangannya, Graal Taliawo menegaskan bahwa wilayah kepulauan memiliki posisi strategis dalam aspek pertahanan, keamanan, serta ketahanan sumber daya alam nasional. Namun hingga kini, pengaturannya masih menggunakan regulasi umum yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan spesifik daerah kepulauan.

“UU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan,” ujar Graal Taliawo.

Bill Clinton menilai perjuangan UU Daerah Kepulauan memiliki landasan konstitusional yang jelas, di antaranya Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), serta Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur otonomi daerah berdasarkan kekhasan wilayah.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk masyarakat di daerah kepulauan. Ketentuan ini diperkuat dengan regulasi sektoral terbaru, termasuk perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menekankan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ia menambahkan, jika UU Daerah Kepulauan disahkan, masyarakat kepulauan akan memperoleh sejumlah manfaat strategis, mulai dari pemerataan alokasi anggaran, pembangunan infrastruktur transportasi laut dan udara, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, UU ini juga diharapkan memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan kepulauan, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, serta memperketat perlindungan lingkungan dan ekosistem pesisir.

“UU Daerah Kepulauan bukan hanya untuk Maluku Utara atau Pulau Obi, tetapi untuk seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Ini adalah bagian penting dari upaya memperkuat NKRI,” tandas Bill Clinton.

Ia pun berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi mendukung proses pembahasan RUU tersebut agar segera disahkan menjadi undang-undang yang responsif terhadap tantangan dan peluang pembangunan wilayah kepulauan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved