Tambang Tanpa CnC dan PPKH Serobot 250 Hektare Hutan, Kapolda Malut Didesak Bertindak

JAKARTA, MAHERANEWS.COM — Aktivis Maluku Utara di Jakarta, Aimar Naser, menyoroti keras aktivitas pertambangan PT Sumber Daya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo yang disebut tidak mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC). Ia juga menyoroti dugaan operasi penambangan nikel tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Halmahera Timur.

Menurut Aimar, aktivitas tambang tersebut diduga menyerobot kawasan hutan seluas total 250 hektare, mencakup:

  • Hutan Lindung: 116,16 hektare
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT): 115,76 hektare
  • Hutan Produksi Konversi (HPK): 14,19 hektare

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ketika tambang beroperasi tanpa CnC dan PPKH, maka negara dirugikan berlapis lingkungan rusak, penerimaan negara bocor, dan hukum dilemahkan,” tegas Aimar.

Aimar menilai, PPKH adalah prasyarat mutlak untuk setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Tanpa PPKH, setiap aktivitas pembukaan lahan, penggalian, dan pengangkutan hasil tambang berpotensi melanggar hukum kehutanan.

“Kalau benar kawasan hutan bahkan Hutan Lindung ikut terdampak, ini sudah masuk wilayah pelanggaran serius. Tidak bisa ditutup-tutupi dengan dalih investasi,” ujarnya.

Aimar secara tegas menantang Kapolda Maluku Utara agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menolak pola lama di mana masyarakat selalu menjadi korban, sementara operasi perusahaan besar dibiarkan berjalan.

“Berani tidak menghentikan operasional PT Nusa Karya Arindo? Kalau negara dirugikan ratusan miliar, kenapa aparat terlihat ragu?” kata Aimar.

Ia meminta penindakan nyata, termasuk penghentian sementara kegiatan, penyegelan lokasi, serta audit menyeluruh atas seluruh izin dan aktivitas di lapangan.

Aimar merinci potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan operasi tanpa CnC dan PPKH, antara lain:

  1. Kehilangan PNBP & Royalti  produksi berjalan tanpa kepatuhan izin berpotensi membuat penerimaan negara tidak optimal.
  2. Pajak Tidak Tertagih pajak pusat dan daerah berisiko bocor akibat status izin bermasalah.
  3. Denda & PNBP Kehutanan Hilang penggunaan kawasan hutan tanpa PPKH meniadakan kewajiban PNBP kehutanan dan sanksi administratif.
  4. Jaminan Reklamasi & Pascatambang Tidak Tersedia negara menanggung biaya pemulihan lingkungan di kemudian hari.
  5. Kerusakan Ekologis Bernilai Ekonomi Tinggi  degradasi hutan lindung dan hutan produksi menimbulkan biaya pemulihan yang besar.

“Jika seluruh komponen ini dihitung, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Aimar.

Aimar menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di Maluku Utara. Ia mendesak aparat dan pemerintah membuka data izin secara transparan, menghentikan aktivitas bermasalah, dan memproses pelanggaran sesuai hukum.

“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara tidak boleh tunduk oleh korporasi,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved