Mabes Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Mabes Polri secara resmi membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status tersangka ini mengakhiri spekulasi publik yang telah bergulir sejak kasus ini mencuat pada pertengahan 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan tersangka terhadap Hellyana saat dikonfirmasi Maheranews.com, Senin (22/12/2025) malam.
“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
Namun, Karopenmas belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kronologi maupun temuan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Herdika Sukma Negara, kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Penyidik Bareskrim mempersiapkan pasal berlapis untuk menjerat Wagub Babel, yakni:
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
- Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Akta Autentik)
- Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang menemukan kejanggalan antara klaim Hellyana dengan data tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbudristek.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.
Herdika menyayangkan penggunaan gelar atau ijazah yang diduga tidak sah oleh Hellyana, yang hingga saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim, di antaranya fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012, serta tangkapan layar data PD Dikti Kemendikbudristek yang menunjukkan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, membantah kabar penetapan tersangka dan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Bareskrim Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Hellyana (48) lahir di Tanjung Pandan pada 26 Juli 1977. Ia merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Babel periode 2019-2024.
Hellyana mula-mula menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung, kemudian diangkat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Bangka Belitung. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel periode 2024-2029.
Kasus dugaan ijazah palsu ini menjadi pukulan berat bagi citra pejabat publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan tersangka terhadap seorang wakil gubernur yang masih menjabat menimbulkan pertanyaan serius tentang verifikasi kredensial pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik.












