Pramono Naikkan UMP DKI Jakarta 2026 Sebesar 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%, dengan UMP ditetapkan menjadi Rp 5.729.876 atau naik Rp 333.115 dari nilai UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Pengumuman resmi disampaikan Pramono di Gedung Balaikota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.
Nilai Alfa yang digunakan Pramono dalam perhitungan adalah sebesar 0,75. Dengan menggunakan formula tersebut, ditambah pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan tingkat inflasi 2,40%, menghasilkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%.
“Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp 333.115,” ungkap Pramono saat konferensi pers.
Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan terkait UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 berdasarkan nilai alfa 0,75. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.
Penetapan UMP Jakarta 2026 ini menjadi perhatian khusus mengingat Jakarta sebagai ibu kota negara dengan tingkat biaya hidup yang relatif tinggi. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Dengan kenaikan 6,17%, UMP Jakarta 2026 berada di atas tingkat inflasi Jakarta, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja di wilayah DKI Jakarta.












