TPA Desa Kiya Diduga Abaikan Kajian Lingkungan, Warga Menolak Keras

HALTENG, MAHERANEWS.COM — Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPA) di Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, menuai penolakan keras dari warga. Lokasi TPA tersebut dinilai keliru karena berada di kawasan sensitif yang berpotensi merusak lingkungan mangrove serta mengancam kesehatan dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Sorotan tidak hanya datang dari warga Desa Kiya, tetapi juga masyarakat Desa Sagea yang ikut terdampak. Warga khawatir aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut dapat menimbulkan pencemaran, bau menyengat, serta risiko gangguan pernapasan dalam jangka panjang.

Tokoh masyarakat Desa Kiya, Gafur Suleman, menegaskan bahwa TPA berada di sekitar kawasan mangrove yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan habitat kerang mangrove atau kerang boki (kerang rur) yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga pesisir Halmahera Tengah.

“Kalau mangrove rusak, maka mata pencaharian masyarakat juga ikut terancam. Di situ merupakan koloni kerang boki yang selama ini dikenal luas dan bernilai ekonomi,” ujar Gafur.

Penolakan juga datang dari unsur pemerintah desa. Seorang aparat desa mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali berkonsultasi dengan camat terkait penempatan TPA tersebut, namun hingga kini belum mendapat respons yang memadai. Pemerintah desa pun berharap lokasi TPA segera dipindahkan ke area yang lebih layak dan tidak berdampak langsung pada lingkungan maupun kesehatan warga.

Sementara itu, Bupati Ikram Malan Sangaji menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup, terutama yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan mata pencaharian warga, harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Bupati menekankan bahwa setiap kebijakan penetapan lokasi fasilitas umum, termasuk TPA, wajib melalui kajian lingkungan yang matang serta melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Ia juga memastikan akan meminta instansi terkait melakukan peninjauan lapangan.

“Pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Jika terbukti lokasi tersebut menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga, maka akan dilakukan evaluasi dan penataan ulang sesuai ketentuan,” tegas Bupati.

Masyarakat Desa Kiya dan Desa Sagea kini berharap pemerintah kecamatan serta instansi terkait segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan langkah konkret, guna melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan mata pencaharian warga pesisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved