Tiga Tahun, BPD Desa Foli Tak Mengantongi APBDes

Haltim, Maheranews.com — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Foli, Kabupaten Halmahera Timur, tengah menjadi sorotan publik. Selama tiga tahun terakhir, dokumen APBDes Desa Foli diduga tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi tata kelola anggaran desa.
Warga mengaku tidak pernah melihat papan informasi ataupun dokumen resmi APBDes yang memuat rincian program dan penggunaan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2025. Padahal, APBDes merupakan dokumen yang secara hukum wajib diumumkan kepada masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama tiga tahun ini masyarakat tidak mengetahui jelas apa saja program pembangunan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Foli.
“Sudah tiga tahun kami tidak tahu apa saja yang dibangun oleh pemerintah desa. Tidak pernah ada informasi anggaran dipajang atau dijelaskan,” ungkapnya kepada Maheranews.com.
Minimnya publikasi APBDes menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Banyak warga menyebut papan informasi APBDes yang biasa dipasang di area publik tidak pernah diperbarui, bahkan tidak menampilkan rincian anggaran secara lengkap.
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Sesuai aturan, pemerintah desa wajib:
- Mengumumkan APBDes kepada masyarakat,
- Menyediakan papan informasi APBDes yang mudah diakses,
- Menjelaskan secara terbuka penggunaan Dana Desa dan realisasi program pembangunan.
Tanpa publikasi yang jelas, masyarakat kesulitan mengetahui total anggaran desa, alokasi program, serta realisasi kegiatan yang seharusnya dikerjakan setiap tahun.
Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten, DPMD Halmahera Timur, dan Pemerintah Kecamatan untuk melakukan pembinaan sekaligus evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Desa Foli.
Seorang pemerhati tata kelola desa menilai, ketertutupan informasi seperti ini membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
“Pemerintah daerah wajib turun memastikan apakah pengelolaan anggaran desa sudah sesuai aturan atau justru menyimpang,” ujarnya.












