Sofyan Sahril Laporkan Akun TikTok dan Pekerja PT ARA

HALTIM, MAHERANEWS.COM — Advokat Sofyan Sahril, S.H., melalui Kantor Hukum Sofyan Sahril, S.H., dan Rekan, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polsek Wasile pada 12 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong (hoaks) di media sosial.

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pekerja PT. Alam Raya Abadi (ARA) berinisial KUBAIS alias Bais serta sebuah akun media sosial TikTok bernama Sahabat PL Kec. Wasile.

Dalam surat laporan yang ditandatangani langsung oleh Sofyan Sahril di Subaim, disebutkan bahwa dirinya merasa diserang kehormatan dan nama baiknya melalui pernyataan yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.

Dalam laporan tersebut, Sofyan mengadukan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, yakni:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,
  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah,
  • Pasal 390 KUHP terkait penyebaran berita bohong,
  • Serta dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa tuduhan yang disebarluaskan dinilai tidak benar dan tanpa dasar fakta, serta bertujuan menyerang kehormatan dan mempermalukan pelapor di hadapan khalayak umum.

“Apa yang diberitakan dalam postingan tersebut sangatlah tidak benar dan tanpa fakta sedikit pun, melainkan murni untuk menyebarkan berita bohong serta menyerang kehormatan dan nama baik pelapor,” Tegasnya.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada 22 Januari 2026. Saat itu, menurut versi pelapor, terlapor mendatangi lokasi kebun warga yang tengah melakukan aksi protes terhadap aktivitas PT. Alam Raya Abadi.

Aksi tersebut berkaitan dengan pemalangan jalan hauling perusahaan oleh masyarakat lingkar tambang.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga melontarkan berbagai kalimat yang dinilai menyerang pribadi dan kehormatan Sofyan Sahril. Pernyataan tersebut, menurut pelapor, disampaikan di hadapan khalayak umum dengan maksud mempermalukan dirinya.

Tidak berhenti di situ, tuduhan yang sama disebut kemudian diperluas melalui media sosial TikTok, sehingga menjangkau publik lebih luas.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa terdapat sedikitnya empat narasi yang dinilai sesat dan tidak benar yang disebarkan melalui platform media sosial.

Melalui laporan tersebut, Sofyan Sahril meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Oleh karena itu, pelapor menginginkan tindakan cepat dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan/atau terjadi tindak pidana lain dari permulaan kasus ini,” demikian isi laporan tersebut.

Sofyan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bagian dari upaya menjaga marwah profesi advokat serta memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Diketahui, Sofyan Sahril merupakan advokat yang selama ini mendampingi masyarakat lingkar tambang dalam sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Alam Raya Abadi di wilayah Wasile.

Konflik antara masyarakat dan perusahaan disebut telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor, pengelola akun TikTok yang disebut dalam laporan, maupun manajemen PT. Alam Raya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Pihak kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan terbaru atas laporan yang telah diajukan.

Sebagai informasi, laporan ini masih dalam tahap awal penanganan. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved