Skema “Dokumen Terbang” Terendus, Aktivitas Ore Nikel PT Anugerah Sukses Mining Dipertanyakan

HALTENG, MAHERANEWS.COM — Aktivitas bongkar muat ore nikel yang diduga berlangsung tanpa dokumen kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kembali mencuat di wilayah Maluku Utara. PT Anugerah Sukses Mining (ASM) disorot setelah temuan lapangan mengindikasikan adanya praktik pengapalan ore nikel secara masif sejak 2024 hingga 2026 tanpa pengawasan memadai dari instansi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran Maheranews, aktivitas bongkar muat ore diduga dilakukan dari Jetty Sminggit, dengan pola pengiriman melintasi jalur Pulau Fao menuju kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Sumber lapangan menyebutkan, pengiriman tersebut dilakukan kurang lebih 60 hingga 200 tongkang, masing-masing bermuatan sekitar 10.000 metrik ton.

Sejumlah sumber yang memahami aktivitas operasional menyatakan bahwa ASM diduga melakukan bongkar muat tanpa kuota RKAB yang sah, serta menggunakan “dokumen terbang” (dokter) istilah yang lazim dipakai untuk menggambarkan penggunaan dokumen milik pihak lain guna melegitimasi pengiriman ore.

Indikasi ini diperkuat oleh dugaan pemanfaatan IUP Operasi Produksi (OP) aktif milik perusahaan lain untuk meloloskan pengapalan. Praktik semacam ini, jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan tata kelola pertambangan dan pengawasan produksi.

“Volume yang keluar tidak sebanding dengan kapasitas izin dan kuota yang diketahui publik. Polanya berulang, sistematis, dan berlangsung lama,” ujar seorang sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara administratif, ASM tercatat memiliki luas konsesi sekitar 503,00 hektare. Namun, besarnya volume ore yang diduga dikirim memunculkan pertanyaan serius terkait kecukupan kuota RKAB, asal-usul ore, dan kepatuhan terhadap pelaporan produksi serta pembayaran PNBP.

Lebih jauh, berkembang dugaan adanya pembekingan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) yang membuat aktivitas bongkar muat tersebut berlangsung relatif tanpa hambatan pengawasan. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian, namun menjadi sorotan karena minimnya inspeksi lapangan dan ketiadaan penindakan terbuka selama periode 2024–2026.

Jika terbukti, praktik pengapalan tanpa kuota RKAB dan penggunaan dokumen pihak lain berpotensi melanggar ketentuan UU Minerba, aturan persetujuan RKAB, serta mekanisme pengawasan produksi dan penjualan. Selain itu, lemahnya pengawasan berisiko merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan mencederai prinsip good mining practice.

Hingga berita ini diturunkan, PT Anugerah Sukses Mining belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan bongkar muat tanpa kuota RKAB, penggunaan “dokumen terbang”, maupun dugaan pemanfaatan IUP OP perusahaan lain. Maheranews juga akan meminta penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, serta otoritas pengawasan pelabuhan terkait lalu lintas tongkang dan validitas dokumen pengapalan.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memverifikasi dokumen, menelusuri asal-usul ore, serta memastikan kepatuhan perizinan dan kuota produksi, demi menjaga supremasi hukum dan tata kelola pertambangan yang berkeadilan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved