Ahli Waris Minta Pemda Haltim Buka Naskah Hibah Lahan ke Brimob Polda Maluku Utara

HALTIM, MAHERANEWS.COM — Ahli waris almarhum Fuat Wadas mempertanyakan keabsahan dan dasar hukum hibah tanah yang disebut telah diberikan kepada Satbrimob Polda Maluku Utara. Mereka secara terbuka meminta Pemerintah Daerah Halmahera Timur untuk menunjukkan naskah hibah resmi yang menyebutkan secara tegas bahwa hibah tersebut dilakukan atas nama pribadi Bupati Halmahera Timur, bukan atas nama pemerintah daerah.
Permintaan ini muncul menyusul pemberitaan yang dirilis oleh Infopublik.id pada Kamis, 16 November 2023. Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa lahan yang dihibahkan kepada Brimob merupakan hibah atas nama Pemerintah Daerah Halmahera Timur, bukan atas nama pribadi kepala daerah.
Perwakilan ahli waris Fuat Wadas menilai terdapat ketidaksinkronan informasi antara klaim yang beredar di lapangan dengan pemberitaan resmi pemerintah. Menurut mereka, jika hibah tersebut benar dilakukan oleh Bupati Halmahera Timur secara pribadi, maka harus ada dokumen hukum tertulis berupa naskah hibah yang sah, lengkap dengan identitas pemberi hibah, objek hibah, dasar kepemilikan tanah, serta persetujuan ahli waris.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau hibah itu atas nama pribadi bupati, tunjukkan naskah hibahnya. Tapi jika berdasarkan rilis Infopublik disebutkan atas nama pemerintah daerah, maka ini menimbulkan pertanyaan serius terkait status tanah dan kewenangan pemberi hibah,” ujar ahli waris.
Ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Fuat Wadas yang hingga kini belum pernah dilepaskan melalui mekanisme hibah, jual beli, maupun ganti rugi yang sah kepada pihak mana pun. Karena itu, mereka menilai setiap klaim hibah tanpa persetujuan ahli waris berpotensi melanggar ketentuan hukum perdata.
Secara hukum, hibah atas tanah wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain dilakukan oleh pihak yang sah sebagai pemilik, dituangkan dalam akta hibah, serta tidak bertentangan dengan hak ahli waris. Jika hibah dilakukan oleh pemerintah daerah, maka harus melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah serta persetujuan DPRD. Sementara jika hibah dilakukan oleh individu, maka status kepemilikan pribadi atas tanah tersebut harus dapat dibuktikan secara yuridis.
Ahli waris Fuat Wadas meminta Pemerintah Daerah Halmahera Timur bersikap transparan dan akuntabel, guna menghindari konflik agraria berkepanjangan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami tidak menolak kehadiran negara, tetapi kami menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah warisan keluarga kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Daerah Halmahera Timur maupun pihak Satbrimob Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembukaan naskah hibah tersebut.












