Satgas PKH Cek Dugaan Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 T

JAKARTA, MAHERANEWS.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera memverifikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan perputaran dana penambangan emas ilegal yang nilainya mencapai Rp992 triliun. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tambang ilegal dimaksud berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan data hasil analisis PPATK akan menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan, khususnya apabila aktivitas penambangan ilegal tersebut terindikasi terjadi di kawasan hutan.
“Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” ujar Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Barita menegaskan, Satgas PKH tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran hukum di kawasan hutan. Bentuk penindakan yang dapat dilakukan antara lain berupa sanksi administratif hingga penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal.
“Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH,” tegasnya.
Namun demikian, Barita menjelaskan bahwa apabila hasil pendalaman menunjukkan aktivitas penambangan ilegal tersebut terjadi di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain yang berwenang.
“Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK apabila berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2023–2025. Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, nilai perputaran dana yang diduga terkait distribusi emas ilegal tersebut mencapai Rp992 triliun, dengan total transaksi yang teridentifikasi sekitar Rp185 triliun.
Temuan tersebut menambah sorotan terhadap praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum serius, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.












