Saat Pulau Kecil Berhadapan dengan IUP Bermasalah

 

HALTENG, MAHERANEWS.COM — Aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe menuai sorotan tajam. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut diduga beroperasi tanpa status Clear and Clean (CnC), syarat sah yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran Minerba One Data Indonesia (MODI), PT Smart Marsindo belum tercatat mengantongi status CnC. Selain itu, perusahaan juga belum menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, kewajiban mendasar yang harus dipenuhi pemegang IUP untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang berakhir.

Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedural perizinan dan efektivitas pengawasan di wilayah kepulauan.

PT Smart Marsindo tercatat menguasai wilayah IUP seluas 666,30 hektare. Angka ini menjadi krusial jika dibandingkan dengan luas Pulau Gebe yang diperkirakan sekitar 224 km² atau ±22.400 hektare.

Artinya, sekitar 3 persen lebih wilayah Pulau Gebe berada dalam konsesi satu perusahaan tambang. Pada konteks pulau kecil, persentase ini bukan angka biasa—melainkan potensi tekanan ekologis dan sosial yang besar, mengingat pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan terbatas.

Penguasaan lahan tambang dalam skala besar di pulau kecil harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta prinsip negara kepulauan.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa:

  • Pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, perikanan, dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal
  • Kegiatan ekstraktif harus dibatasi secara ketat
  • Setiap pemanfaatan ruang wajib mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan

Dalam konteks ini, aktivitas pertambangan dengan izin yang dipersoalkan (non-CnC) dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan pulau-pulau kecil, terutama jika tidak disertai jaminan reklamasi dan pascatambang.

Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui PT Smart Marsindo dimiliki oleh anggota DPR RI, yakni Shanty Alda Natalia dari Fraksi PDI Perjuangan, daerah pemilihan Jawa Tengah IX.

Keterkaitan ini memicu kekhawatiran publik akan potensi konflik kepentingan, terutama ketika perusahaan yang terafiliasi dengan pejabat publik diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi prasyarat legal utama.

Kasus PT Smart Marsindo di Pulau Gebe dinilai sebagai alarm keras bagi tata kelola pertambangan di wilayah kepulauan. Status non-CnC bukan sekadar urusan administrasi, tetapi indikasi awal pelanggaran tata kelola ruang pulau kecil yang dapat berujung pada:

  • Kerusakan lingkungan permanen
  • Tergerusnya ruang hidup masyarakat pesisir
  • Hilangnya fungsi ekologis pulau

Publik mendesak agar status IUP PT Smart Marsindo dibuka secara transparan, dilakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban perizinan dan lingkungan, serta diambil langkah tegas sesuai hukum agar pulau-pulau kecil tidak dikorbankan oleh izin yang dipertanyakan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved