PUK SPKEP SPSI PT IWIP Apresiasi Langkah Manajemen Cegah PHK Akibat Pemangkasan RKAB Nikel 2026

HALTENG, MAHERANEWS.COM – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT IWIP menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dalam mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pemangkasan kuota RKAB nikel tahun 2026.

Ketua PUK SPKEP SPSI PT IWIP, Janwar Surahman, menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil manajemen merupakan langkah penyelamatan yang tepat dan efektif untuk melindungi para pekerja di tengah kondisi industri pertambangan yang terdampak pengurangan kuota produksi.

Menurutnya, banyak perusahaan tambang di luar daerah yang memilih merumahkan pekerja ketika terdampak pemangkasan RKAB. Namun, PT IWIP dinilai mengambil langkah berbeda dengan tetap berupaya menjaga keberlangsungan pekerjaan para karyawan.

“Langkah manajemen memutasikan sementara ribuan pekerja dari PT WBN dan PT RIM yang sebelumnya bekerja di area mining ke area industri merupakan bentuk komitmen perusahaan agar para pekerja tetap memiliki penghasilan dan tidak kehilangan pekerjaan,” ujar Janwar.

Sementara itu, Sekretaris PUK SPKEP SPSI PT IWIP, Simson Sarik, menambahkan bahwa opsi mutasi sementara pekerja ke area industri sebelumnya telah disampaikan oleh pihak manajemen dalam sejumlah pertemuan bersama serikat pekerja.

Ia menyebut, General Manager HRD PT IWIP, Rosalina Sangaji, sejak awal telah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar dampak pemangkasan RKAB tidak berujung pada PHK terhadap pekerja.

“Manajemen memastikan pekerja yang dimutasikan sementara ke area industri tidak mengalami pengurangan hak. Tidak ada penurunan grade, jabatan maupun upah pokok,” kata Simson.

Menurut Simson, komitmen tersebut kini telah direalisasikan secara nyata melalui kebijakan pemindahan sementara ribuan pekerja dari area pertambangan menuju kawasan industri.

Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil manajemen PT IWIP telah sesuai dengan amanat konstitusi dan regulasi ketenagakerjaan. Hal itu merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, Pasal 151 ayat (1) UU Cipta Kerja juga mengamanatkan agar pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah wajib mengupayakan segala cara supaya PHK tidak terjadi.

“Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a PKB PT IWIP yang menegaskan bahwa dalam melakukan mutasi pekerja, perusahaan wajib memastikan tidak ada penurunan grade, jabatan maupun upah pokok,” jelasnya.

PUK SPKEP SPSI PT IWIP pun mengajak seluruh pekerja, baik anggota SPSI maupun pekerja lainnya yang akan dimutasikan dari area mining ke area industri, agar tetap mendukung kebijakan manajemen demi kepentingan bersama serta menjaga stabilitas kerja di tengah situasi industri pertambangan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved