PT Alam Raya Abadi Ingkar Perjanjian, Warga Subaim Dikriminalisasi di Tengah Aksi Pemalangan

HALTIM, MAHERANEWS.COM — Konflik lahan antara PT Alam Raya Abadi dan masyarakat kembali memanas. Perusahaan tambang tersebut dilaporkan kembali melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama dan pemilik lahan yang terlibat dalam aksi pemalangan di wilayah Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Kuasa hukum masyarakat Desa Subaim, Sofyan Sahril, SH, menyatakan bahwa aksi pemalangan yang dilakukan warga telah memasuki minggu kedua sejak dimulai pada 22 Januari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas tidak dipenuhinya kewajiban kompensasi lahan oleh pihak perusahaan.
“Pada awalnya pihak PT Jaga Aman Sarana sempat menemui kami dan menyampaikan akan menyelesaikan persoalan kompensasi. Namun kenyataannya itu hanya janji kosong. Karena tidak ada realisasi, hari ini kami kembali melakukan pemalangan,” ujar Sofyan kepada sejumlah awak media.
Menurut Sofyan, masyarakat menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian tertanggal 11 April 2013 yang disepakati bersama masyarakat pemilik lahan.
“Karena perjanjian tersebut sama sekali tidak dijalankan oleh PT Alam Raya Abadi, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi dan akan kembali disidangkan pada Senin, 26 Januari 2026,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sofyan juga mengungkapkan bahwa di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak perusahaan justru kembali menempuh jalur pidana dengan melaporkan empat warga pemilik lahan yang terlibat dalam aksi pemalangan.
Keempat warga tersebut yakni Kadim Ternate, Sofyan Sahril, Rahmat Alle, dan Arman Ebit, Ketua Karang Taruna Desa Subaim. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ikmal Yasir pada 17 Januari 2026.
“Mereka adalah pemilik lahan sah dan sedang memperjuangkan haknya. Tapi justru kembali dilaporkan. Ini memperkuat dugaan kami bahwa perusahaan menggunakan pendekatan kriminalisasi untuk meredam perlawanan warga,” kata Sofyan.
Masyarakat Desa Subaim menegaskan akan tetap bertahan melakukan aksi pemalangan hingga perusahaan menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi dan menghentikan langkah-langkah hukum yang dinilai menekan warga.












