Polri Tetapkan Satu Korporasi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumatra

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatra. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi penetapan tersangka korporasi tersebut pada Jumat (18/12/2025). Menurutnya, satu korporasi telah naik ke tahap penyidikan, sementara beberapa pihak lain masih dalam proses penyelidikan.
“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” tegas Kapolri saat ditemui wartawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah investigasi menyeluruh. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan.
Sigit menjelaskan bahwa Polri berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan alat bukti yang dikumpulkan memenuhi standar hukum.
“Sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat,” ungkap Sigit.
Kapolri tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu mendatang. Hal ini mengingat tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dan turun ke beberapa wilayah terdampak.
“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” kata Sigit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan beberapa pasal dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pencucian Uang (TPPU).
“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni pada Selasa (16/12/2025) di Bareskrim Polri.
Penyidikan saat ini terfokus pada temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli di wilayah Tapanuli. Kayu-kayu tersebut diduga terbawa banjir bandang dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serta korban jiwa.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat dampak bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra telah menimbulkan kerugian material dan korban jiwa. Penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.












