Rahmawati B. Bangsa: Pernikahan Usia Dini Masih Jadi Tantangan di Maluku Utara

SOFIFI, MAHERANEWS.COM — Tingginya angka pernikahan usia dini di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan serius. Pusat Studi dan Advokasi Perempuan dan Anak Kepulauan menilai praktik tersebut masih marak terjadi di sejumlah kabupaten/kota dan berpotensi menimbulkan dampak sosial jangka panjang, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Perempuan dan Anak Kepulauan, Rahmawati B. Bangsa, mengungkapkan bahwa pernikahan usia dini bukan sekadar persoalan budaya atau ekonomi keluarga, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan anak serta rendahnya akses pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi.

“Pernikahan usia dini berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak, meningkatkan angka putus sekolah, serta memperpanjang lingkaran kemiskinan. Ini bukan masalah sepele, tetapi persoalan serius yang harus ditangani secara lintas sektor,” ujar Rahmawati dalam keterangannya, Senin (02/02/26).

Berdasarkan kompilasi data dari dinas terkait, laporan statistik daerah, serta pemantauan lembaga advokasi, sejumlah wilayah di Maluku Utara mencatat angka pernikahan usia dini yang relatif tinggi:

  • Kabupaten Halmahera Selatan tercatat sebagai daerah dengan prevalensi tertinggi, sekitar 20,8 persen anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
  • Kabupaten Halmahera Utara menyusul dengan angka sekitar 20,6 persen.
  • Kabupaten Pulau Taliabu juga termasuk wilayah dengan angka pernikahan usia dini yang tinggi dan konsisten dari tahun ke tahun.
  • Kabupaten Halmahera Timur turut menjadi daerah yang disorot, dengan angka pernikahan usia dini diperkirakan berada pada kisaran 15–18 persen, terutama di wilayah pedesaan dan desa-desa kepulauan yang memiliki keterbatasan akses pendidikan serta layanan perlindungan anak.

Secara keseluruhan, prevalensi pernikahan anak di Provinsi Maluku Utara berada di atas rata-rata nasional, menandakan bahwa praktik ini masih menjadi persoalan struktural yang belum tertangani secara komprehensif.

Menurut Rahmawati, faktor pemicu utama pernikahan usia dini meliputi kemiskinan struktural, tekanan sosial dan adat, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, serta lemahnya pengawasan terhadap pemberian dispensasi nikah oleh lembaga terkait. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan data terpilah per wilayah dan minimnya intervensi kebijakan berbasis bukti.

Rahmawati juga menekankan bahwa pernikahan usia dini berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan, yang telah menetapkan batas usia minimal menikah.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan anak-anak tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa dipaksa memasuki pernikahan sebelum waktunya,” tegasnya.

Pusat Studi dan Advokasi Perempuan dan Anak Kepulauan mendorong pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga pendidikan untuk memperkuat upaya pencegahan melalui regulasi yang tegas, edukasi berkelanjutan, dan layanan pendampingan bagi keluarga serta anak berisiko. Selain itu, mereka meminta agar data pernikahan usia dini dipublikasikan secara terbuka, diperbarui secara berkala, dan digunakan sebagai dasar kebijakan yang tepat sasaran.

“Tanpa langkah konkret dan kolaborasi yang kuat, Maluku Utara akan terus menghadapi generasi yang rentan kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang layak,” pungkas Rahmawati.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved