Pemprov Malut Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

TERNATE, MAHERANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Aturan ini diberlakukan di seluruh lingkungan kerja pemerintah provinsi setempat untuk menyesuaikan pelaksanaan ibadah dengan produktivitas kerja dan pelayanan publik.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN tertuang dalam surat edaran yang berlaku mulai awal Ramadan 1447 H dan menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Menurut surat edaran tersebut, jam kerja ASN yang menerapkan lima hari kerja (Senin–Jumat) dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT setiap hari. Sementara pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIT untuk memberikan kelonggaran waktu bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Aturan yang sama turut menyerukan pengaturan jam istirahat di setiap harinya untuk memberikan kesempatan istirahat yang cukup di tengah pelaksanaan tugas kedinasan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN dan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat selama Ramadan sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah puasa seluruh pegawai Muslim.
Penerapan jam kerja khusus Ramadan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menghormati praktik ibadah umat Islam di Provinsi Maluku Utara.












