PB HMT: DPMD DIDUGA TUTUP MATA TERHADAP PENAHANAN INSENTIF WAKIL KETUA BPD DESA KABUNU

KABUNU, MAHERANEWS.COM – Sahlan Aufat, Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT), mengungkapkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu dianggap telah menutup mata terhadap kasus penahanan insentif Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Kabunu.
“Kami telah mengidentifikasi bahwa DPMD seolah sengaja mengabaikan kasus penahanan hak yang jelas milik Wakil Ketua BPD. Insentif yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas tugas yang diemban telah ditahan tanpa dasar hukum yang sah, namun tidak ada tindakan nyata dari DPMD untuk mengatasinya,” ucap Sahlan
Menurut Sahlan, penahanan insentif telah berlangsung selama tiga bulan, mulai dari Oktober hingga Desember 2025. “Insentif ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun 2025 yang telah ditetapkan khusus untuk anggota BPD. Penahanan yang dilakukan oleh Ketua BPD setempat jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur hak dan kewajiban anggota BPD,” jelasnya.
Sahlan menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan kegagalan DPMD dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. “Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas kemajuan dan keadilan di tingkat desa, DPMD seharusnya segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa hak setiap aparatur desa terpenuhi. Namun hingga saat ini, kami tidak melihat adanya langkah konkrit yang diambil,” tegasnya.
PB HMT mengimbau pihak DPMD untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penahanan insentif tersebut, memastikan seluruh jumlah yang ditahan segera dibayarkan kepada Wakil Ketua BPD, serta mengambil tindakan yang sesuai terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penahanan tersebut.












