Hak Warga Subaim Dipersoalkan, Pakar Hukum Ingatkan Batas Pidana dan Perdata

HALTIM, MAHERANEWS.COM — Akademisi dan praktisi hukum, Dr. Sufrin Ridja, SH., MH., menyoroti keras polemik hukum antara PT Alam Raya Abadi dan masyarakat Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Menurutnya, upaya masyarakat memperjuangkan hak tidak semestinya direspons dengan pendekatan pidana, terlebih jika terdapat perjanjian tertulis yang belum dipenuhi perusahaan.

Sufrin menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 11 April 2013 (sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman), PT Alam Raya Abadi memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi pembayaran dan kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan sesuai isi kesepakatan tersebut.

“Dalam hukum perdata, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Jika kewajiban dalam berita acara kesepakatan tidak dilaksanakan, maka yang relevan adalah mekanisme wanprestasi, bukan kriminalisasi terhadap pihak yang menuntut haknya,” ujar Sufrin saat dimintai pendapat.

Menurut Sufrin, membawa persoalan perdata ke ranah pidana berpotensi menimbulkan ketidakadilan, apalagi jika masyarakat bertindak dalam konteks mempertahankan hak atas tanah dan menagih kewajiban yang telah disepakati.

“Pemalangan atau aksi warga harus dilihat dalam konteks konflik keperdataan. Selama tidak ada unsur kekerasan atau perusakan, maka penyelesaiannya seharusnya mengedepankan hukum perdata dan dialog, bukan tekanan hukum pidana,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak justru berpotensi memperburuk konflik sosial dan mencederai rasa keadilan publik.

Sufrin juga menyoroti status PT Alam Raya Abadi sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia, termasuk prinsip kepatuhan terhadap perjanjian dan tanggung jawab sosial.

Menurutnya, kewajiban tersebut antara lain diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menegaskan kewajiban investor menghormati hukum, budaya, dan hak-hak masyarakat setempat;
  • Prinsip itikad baik dalam hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

“Perusahaan, terlebih PMA, tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga wajib menghormati kesepakatan dan hak masyarakat lokal. Mengabaikan kewajiban lalu menempuh jalur pidana terhadap warga justru bertentangan dengan semangat hukum bisnis di Indonesia,” tegas Sufrin.

Sufrin menilai, negara melalui pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan konflik ini diselesaikan secara adil dan proporsional.

“Penegakan hukum harus ditempatkan pada koridor yang tepat. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik perdata. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar penonton,” ujarnya.

Ia mendorong agar sengketa antara PT Alam Raya Abadi dan masyarakat Desa Subaim diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, mediasi terbuka, serta penghormatan penuh terhadap isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved