MINTA RP 10 MILIAR ATAU JADI TERSANGKA! Oknum Jaksa Diduga Peras Bupati Tanimbar

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Sejumlah pejabat Kejaksaan yang disebut terlibat dalam kasus mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Senin (8/12/2025). Rapat yang ditayangkan langsung di kanal YouTube TVR PARLEMEN ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh istri Petrus, Joice Pentury, pada Kamis (4/12/2025).
Dalam rapat Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan tersebut, hadir beberapa pejabat tinggi Kejaksaan, antara lain:
- Rudi Margono (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan)
- Rudi Irmawan (Kajati Maluku)
- Dedi Wahyudi (Mantan Kajari Tanimbar)
- Muji Mortopo (Mantan Asintel Kejati Maluku)
- Triono Rahyudi (Mantan Adpidsus Kejati Maluku)
- Jaksa Riki R. Santoso
- Bambang Irawan (Mantan Jaksa Kejari KKT)
Petrus Fatlolon dan istrinya turut hadir secara daring melalui Zoom.
Joice Pentury sebelumnya telah melaporkan dugaan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi terhadap suaminya yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa di Maluku. Dalam laporan yang disampaikan pada 4 Desember 2025, ia membawa berbagai bukti pendukung, termasuk bundel dokumen, rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan rekaman CCTV.
Menurut keterangan Joice, pada 2 November 2023 pukul 20.51 WIB, terjadi pertemuan antara Petrus Fatlolon dan Muji Martopo di Hotel Golden Boutique Blok M, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi meminta Petrus menyiapkan dana sekitar Rp 10 miliar agar dapat aman menjalani periode kedua sebagai bupati.
Pertemuan berikutnya terjadi pada 8 November 2023 di halaman Rumah Sakit Pertamina Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Dedi Wahyudi menanyakan hasil pertemuan dengan Muji Martopo dan mengetik di ponselnya “Bapa bisanya berapa.” Petrus menjawab Rp 200 juta, namun Dedi Wahyudi menyatakan jumlah tersebut terlalu kecil.
Peristiwa yang diduga paling tidak manusiawi terjadi pada 22 November 2023 di Hotel Kamari Ambon. Petrus yang dihubungi Dedi Wahyudi untuk mengadakan pertemuan, diminta memesan kamar di lantai 6. Namun yang datang adalah anak buah Dedi Wahyudi, Jaksa Riki Santoso, yang melakukan penggeledahan secara paksa tanpa surat penggeledahan.
Petrus kemudian diminta turun menemui Dedi Wahyudi di mobil yang diparkir di halaman samping hotel. Di dalam mobil, Dedi Wahyudi kembali menanyakan kesanggupan memberikan dana Rp 10 miliar. Petrus menyampaikan tidak memiliki dana sebanyak itu.
Tidak lama setelah kejadian-kejadian tersebut, tepat menjelang Pilkada 2024, Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Juli 2024 oleh Kejaksaan Negeri KKT.
Hingga kini, kasus tersebut telah berjalan 1 tahun 6 bulan tanpa ada perkembangan berarti. Pada 20 November 2025, Petrus kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Pimpinan rapat menjelaskan bahwa RDPU ini dilaksanakan dalam rangka fungsi pengawasan Komisi III DPR RI. “Kita sudah mendengarkan uraian atau paparan dari para pelapor, maka pada rapat hari ini kita memberikan kesempatan untuk masing-masing kepada bapak-bapak yang telah hadir untuk memberikan klarifikasi di rapat ini,” ujar pimpinan rapat.
Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari Joice Pentury dalam agenda Panja Reformasi Kejaksaan. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.












