Mendagri Tito Karnavian Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Daerahnya Dilanda Bencana

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tegas ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan setelah Mirwan MS kedapatan berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang sedang melanda wilayah Aceh Selatan. Langkah kontroversial sang bupati ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian tanggung jawab sebagai kepala daerah.

“Kami memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan. Ini adalah konsekuensi dari tindakan yang tidak mencerminkan tanggung jawab seorang kepala daerah saat wilayahnya tengah dilanda bencana,” tegas Tito Karnavian dalam konferensi pers.

Mendagri menegaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki kewajiban utama untuk hadir dan memimpin langsung penanganan bencana di wilayahnya. Keputusan untuk meninggalkan daerah dalam kondisi darurat, apalagi untuk urusan pribadi seperti perjalanan umrah, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tugas dan tanggung jawab jabatan.

Tito menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam dan pertimbangan dari berbagai pihak. Sanksi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, terutama dalam situasi darurat.

“Kepala daerah harus hadir di garis depan ketika rakyatnya membutuhkan. Tidak ada alasan untuk meninggalkan wilayah saat bencana terjadi, kecuali ada tugas negara yang sangat mendesak,” tambah mantan Kapolri ini.

Selama masa pemberhentian sementara, tugas dan wewenang Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh penjabat yang akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Penjabat tersebut diharapkan dapat segera mengambil alih koordinasi penanganan bencana dan pemulihan kondisi di Aceh Selatan.

Mirwan MS kini harus menjalani proses lebih lanjut terkait pemberhentian sementara ini. Mendagri menyatakan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tanggung jawab yang telah dijalankan oleh Bupati Aceh Selatan selama menjabat.

Keputusan Mendagri ini mendapat respons beragam dari publik. Sebagian masyarakat mengapresiasi ketegasan pemerintah dalam menegakkan akuntabilitas kepala daerah, sementara pihak lain menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Mirwan MS terkait keputusannya berangkat umrah di tengah bencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved