Mantan Wagub Malut Al Yasin Ali Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan-Minum 2022

TERNATE, MAHERANEWS.COM — Mantan Wakil Gubernur sekaligus Plt. Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut). Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (“mami”) pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Pengumuman status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, melalui konferensi pers pada Senin (9/12). Kejati menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini mencuat setelah munculnya fakta-fakta persidangan mantan Bendahara Pembantu Sekretariat WKDH, Muhammad Syarastani, yang lebih dulu menjadi terdakwa. Keterangan saksi dan bukti dalam persidangan tersebut disebut membuka keterlibatan mantan wagub dalam pengelolaan anggaran yang kini diselidiki.

Penetapan tersangka terhadap Al Yasin Ali bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025. Kejati menyebut hal ini sekaligus menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Malut belum menyampaikan detail angka kerugian negara maupun rencana pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved