Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

AMBON, MAHERANEWS.COM — Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena. Kuasa hukum menilai konten dalam flyer itu tidak berdasar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” ujar Jhon Leno Solisa kepada media usai memasukkan laporan.

Jhon Leno menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” katanya.

Menurut Jhon Leno, flyer yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) itu memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar serta berpotensi merusak reputasi kliennya. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.

“Dalam flyer tersebut terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer.

Jhon Leno menambahkan, pelaporan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah sekaligus menjadi edukasi publik agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.

“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved