Konflik Lahan Berujung PHK, SBGN Malut Somasi PT Alam Raya Abadi

HALTIM, MAHERANEWS.COM PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur mengeluarkan surat pengumuman pengurangan karyawan yang berlaku efektif sejak 21 Februari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara, Arman Rajak, menegaskan bahwa setiap kebijakan pengurangan tenaga kerja wajib melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Arman, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pemerintah sebagai aturan turunannya.

“Jika terjadi pengurangan karyawan, harus ada mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arman.

Ia menilai alasan yang digunakan PT ARA, yakni pemalangan jalan hauling, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Apabila alasan tersebut dijadikan dasar pengurangan tenaga kerja, maka hal itu dinilai keliru secara hukum.

“Pengurangan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan, terukur, dan melalui dialog dengan pekerja atau serikat buruh. Jika hanya berupa surat pemberitahuan tanpa melalui proses perundingan bipartit maupun mediasi, maka berpotensi cacat hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arman menyoroti dugaan bahwa pengurangan tenaga kerja berdampak pada pekerja lokal yang dikaitkan dengan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. Ia menilai apabila benar terdapat pengurangan atau PHK yang didasarkan pada latar belakang sosial maupun kedekatan pekerja dengan masyarakat yang menuntut hak atas lahannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.

SBGN Maluku Utara mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Timur dan Provinsi Maluku Utara agar segera mengambil langkah mediasi antara pekerja dan manajemen PT ARA. Selain itu, Arman meminta agar aparat penegak hukum tidak dilibatkan secara tidak proporsional dalam persoalan hubungan industrial yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pekerja.

Apabila perusahaan tetap melanjutkan kebijakan pengurangan tenaga kerja tanpa memenuhi prosedur hukum, SBGN Maluku Utara menyatakan siap mengawal pekerja untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial maupun melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada lembaga yang berwenang.

“Kami tidak anti-investasi. Namun investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia. Jangan jadikan pekerja dan masyarakat lokal sebagai korban,” tutup Arman.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved