IUP Non-CnC Kuasai Haltim, Hukum ke Mana?

HALTIM, MAHERANEWS.COM — Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan dua perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur masih berstatus non-Clean & Clear (non-CnC) meski menguasai lahan sangat luas.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Nusa Karya Arindo dengan luas konsesi mencapai 20.763 hektare, serta PT Sumber Daya Arindo seluas 14.421 hektare. Total penguasaan lahan mencapai 35.184 hektare, namun hingga kini belum mengantongi sertifikat Clean & Clear (CnC) sebagaimana diwajibkan regulasi pertambangan nasional.

Status non-CnC menandakan izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut belum memenuhi syarat administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial, termasuk kejelasan tumpang tindih lahan, kewajiban pajak, hingga jaminan reklamasi dan pascatambang.

Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, pemerintah pusat secara resmi melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk:

  1. Melakukan evaluasi status IUP
  2. Merekomendasikan IUP menjadi Clean & Clear (CnC)
  3. Mencabut IUP yang tidak memenuhi persyaratan

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki dasar hukum kuat untuk mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan tambang yang terbukti tidak patuh.

“Permen ESDM 43/2015 menegaskan bahwa IUP non-CnC tidak boleh dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik sosial,” kata seorang sumber di lingkungan ESDM.

Beroperasinya perusahaan tambang tanpa status Clean & Clear berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, antara lain:

  • Royalti dan PNBP tidak optimal akibat lemahnya pengawasan
  • Pajak daerah dan pusat berisiko tidak dibayarkan penuh
  • Jaminan reklamasi dan pascatambang tidak tersedia
  • Kerusakan lingkungan tanpa pemulihan yang memadai
  • Konflik lahan dengan masyarakat yang berujung biaya sosial tinggi

Jika diasumsikan satu hektare tambang nikel menghasilkan potensi nilai ekonomi miliaran rupiah, maka penguasaan 35.184 hektare tanpa CnC berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam jangka panjang.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan. Pembiaran terhadap IUP non-CnC dinilai bertentangan dengan semangat reformasi sektor minerba dan rawan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Masyarakat sipil mendesak agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera membuka hasil evaluasi IUP, serta mengambil langkah tegas sesuai mandat regulasi, demi mencegah kerugian negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved