Hattrick OTT KPK: 25 Orang Ditangkap di Banten, Bekasi, hingga Kalimantan Selatan

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak pada tengah pekan ini di tiga wilayah berbeda. Mayoritas operasi senyap tersebut diduga menyasar aparat penegak hukum, khususnya jaksa.

Operasi pertama dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penindakan menangkap total 9 orang yang terdiri dari satu orang jaksa, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta.

“Saat ini para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam. Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta. Sumber CNNIndonesia.com menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan Warga Negara Asing (WNA) oleh jaksa yang bekerja di wilayah Banten.

Pada Kamis (18/12) malam, KPK mengumumkan pelaksanaan OTT di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang, kata Budi.

Dilansir dari Antara, tiga orang penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Petugas keamanan Gedung Bupati Bekasi menyaksikan ketiga petugas bermasker menunjukkan identitas KPK sebelum memasuki gedung.

Ketiga petugas langsung naik ke lantai dua menuju ruang kerja bupati dan keluar setengah jam kemudian dengan dua pintu sudah tersegel.

Tak lama setelah OTT di Bekasi, KPK memberi informasi juga melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Sebanyak enam orang yang belum disebut identitasnya ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

“Tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Sampai saat ini enam orang sudah diamankan,” kata Budi.

Budi mengatakan tim penindakan KPK masih berada di lapangan dan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap kasus akan disampaikan dalam konferensi pers.

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved