DPD GRIB JAYA Maluku Utara Resmi Laporkan Oknum Wartawan dan Penyebar Hoaks ke Ditreskrimsus Polda Malut

TERNATE, MAHERANEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB JAYA Maluku Utara secara tegas menyatakan perlawanan terbuka terhadap praktik jurnalisme liar dan penyebaran hoaks dengan melaporkan satu oknum wartawan Bacanesia.com berinisial ZS serta Sdr. SH sebagai penyebar informasi bohong dan tidak berdasar ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Laporan resmi tersebut telah diterima aparat kepolisian dengan Nomor: STPP/29/XII/2025/DITRESKRIMSUS.

Langkah hukum ini ditempuh menyusul pemberitaan dan penyebaran informasi yang ditengarai sarat kepentingan, tidak berbasis fakta, tanpa verifikasi, serta mengabaikan prinsip dasar jurnalistik, yang menyerang kehormatan pribadi Sekretaris DPD GRIB JAYA Maluku Utara, Yusri Abubakar, sekaligus mencederai nama organisasi.

Sekretaris DPD GRIB JAYA Maluku Utara, Yusri Abubakar, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi penyalahgunaan media sebagai alat serangan politik dan pembunuhan karakter.

“Kami melihat ini sebagai pola berbahaya: media digunakan bukan untuk kepentingan publik, melainkan sebagai senjata untuk menyerang individu dan organisasi dengan narasi bohong. Ini bukan pers, ini manipulasi,” tegas Yusri.

Menurut Yusri, oknum wartawan ZS secara sadar memproduksi pemberitaan tanpa klarifikasi, tanpa uji data, dan tanpa itikad baik, sementara Sdr. SH berperan aktif memperluas sebaran informasi bohong tersebut ke ruang publik, termasuk melalui media sosial dan grup percakapan, sehingga membentuk opini sesat yang merugikan.

DPD GRIB JAYA Maluku Utara menilai praktik semacam ini mengancam demokrasi lokal, karena kebohongan yang dikemas sebagai berita dapat menggiring opini publik secara keliru dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Ketua Harian DPD GRIB JAYA Maluku Utara, Najamuddin Letsoin, menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi dunia pers di Maluku Utara.

“Kami tegaskan, kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk memfitnah. Profesi wartawan bukan tameng untuk menyebarkan kebohongan. Jika ada oknum yang menjadikan media sebagai alat serangan pribadi dan pembunuhan karakter, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum,” tegas Najamuddin.

Ia menambahkan, DPD GRIB JAYA Maluku Utara tidak akan mentoleransi praktik media yang bekerja di luar etika dan hukum, terlebih jika bermuatan kepentingan tertentu yang merusak ruang publik.

DPD GRIB JAYA Maluku Utara juga menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk anti-kritik atau anti-pers, melainkan upaya membersihkan ruang pers dari oknum yang merusak martabat profesi wartawan itu sendiri.

“Pers yang profesional harus kami lindungi. Tapi pers yang menyebar hoaks harus dilawan. Jika dibiarkan, publik akan menjadi korban kebohongan yang sistematis,” lanjut Najamuddin.

Organisasi ini memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk membuka opsi pelaporan ke Dewan Pers, somasi terbuka, dan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pelanggaran tambahan.

DPD GRIB JAYA Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan ikut menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi, karena penyebaran hoaks bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi pidana.

“Ini bukan sekadar soal nama baik. Ini soal perlawanan terhadap kebohongan di ruang publik. Dan kami pastikan, GRIB JAYA tidak akan mundur,”tutup Yusri Abubakar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved