BPK Ungkap Rp9 Miliar Dana Pemilu Bermasalah di Maluku Utara

TERNATE, MAHERANEWS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Maluku Utara. Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan periode 2023 hingga Semester I 2024, BPK mencatat nilai temuan mencapai sekitar Rp9,08 miliar.
Temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran jasa profesional, pertanggungjawaban belanja tanpa bukti sah, honorarium ganda, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, hingga pajak yang telah dipotong namun belum disetorkan ke kas negara.
Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah satuan kerja penyelenggara Pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara serta dua KPU kabupaten/kota sebagai sampel pemeriksaan.
Salah satu temuan utama BPK adalah kelebihan pembayaran jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) pada KPU Provinsi Maluku Utara. BPK menyatakan pembayaran jasa audit dilakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp329,5 juta. Dana tersebut direkomendasikan dikembalikan ke kas negara.
Belanja jasa audit tersebut masuk dalam Program Dukungan Manajemen, yang seharusnya menjamin akuntabilitas pengelolaan dana Pemilu.
Selain itu, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp8,7 miliar. Temuan ini mencakup pembayaran honorarium tanpa dasar surat keputusan, honorarium ganda kepada penerima yang sama, pembayaran melebihi standar biaya masukan, serta perjalanan dinas yang tidak didukung bukti riil.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan dana Pemilu, terutama pada belanja yang bersentuhan langsung dengan badan adhoc dan kegiatan lapangan.
Dalam laporan yang sama, BPK juga mencatat adanya pajak penghasilan (PPh 21) dari honorarium dan kegiatan Pemilu yang telah dipotong, namun belum disetorkan ke kas negara. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan perpajakan dan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi apabila tidak segera ditindaklanjuti.
BPK merekomendasikan agar pihak KPU segera:
- Mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara
- Menyetorkan pajak yang belum disetor
- Menertibkan pertanggungjawaban belanja
- Memperbaiki sistem pengendalian internal
BPK juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti rekomendasi dapat berdampak pada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Dana Pemilu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menyangkut kepentingan publik luas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi.












