Pakar Khawatir Kebijakan Bahlil Stop Impor BBM Picu Kelangkaan di SPBU Swasta

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) memperingatkan agar kebijakan penghentian kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tidak memicu kelangkaan pasokan di dalam negeri dan mengganggu iklim usaha sektor hilir migas.
Peringatan ini menyusul pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyatakan pemerintah tidak akan memberikan kuota impor solar bagi SPBU swasta pada 2026. Bahlil juga berambisi untuk menghentikan kuota impor bensin kepada badan usaha hilir migas swasta ke depannya.
Sekretaris Jenderal IATMI Hadi Ismoyo menilai kebijakan tidak memberikan kuota impor BBM kepada SPBU swasta perlu diiringi dengan komunikasi dan kesepakatan bisnis yang jelas antara Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan SPBU swasta.
“Menurut keyakinan saya, sebelum membuat kebijakan tidak memberi kuota impor kepada SPBU swasta, para pihak dalam hal ini KPI dan SPBU swasta perlu untuk berdialog dan berdiskusi secara business to business. Di mana KPI diharapkan bisa menyediakan base BBM yang dibutuhkan SPBU swasta,” kata Hadi saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Hadi menegaskan apabila dalam praktiknya tidak tercapai kesepakatan terkait spesifikasi maupun harga, pemerintah semestinya tetap membuka opsi impor sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena sesuai Undang-Undang Migas, kita menganut sistem terbuka dan memungkinkan dibuka sektor hilir untuk SPBU swasta, maka hal tersebut harus dipatuhi,” jelasnya.
Meski demikian, Hadi menilai sejauh kebijakan pengetatan kuota impor untuk SPBU swasta lebih difokuskan pada BBM jenis solar saja, pasokan BBM di dalam negeri akan baik-baik saja. Ketersediaan solar relatif aman seiring mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dikombinasikan dengan implementasi program biodiesel B40 dan B50.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ambisinya untuk turut menghentikan impor bensin yang dilakukan operator SPBU swasta, setelah menghentikan impor solar bagi badan usaha hilir migas swasta mulai awal tahun ini.
“Saya ke depan itu bermimpi, ya nanti sebentar saya akan lapor ke Bapak Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98, itu harus diproduksi dalam negeri. Itu sesuai dengan peraturan menteri dan perpres sejak 2005 bahwa kita harus memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Bahlil di kawasan RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Bahlil menjelaskan setelah beroperasinya RDMP di Kilang Balikpapan, terdapat tambahan produksi bensin sekitar 5,8 juta kiloliter (kl), sehingga total produksi bensin Tanah Air akan mendekati 20 juta kl dari sebelumnya sekitar 14 juta kl.
Dibandingkan dengan konsumsi bensin dalam negeri sekitar 40 juta kl, sisa impor bensin Indonesia masih terpaut sekitar 20 juta kl. “Dengan penambahan 5,8 maka total produksi dalam negeri kita itu mencapai hampir 20 juta kl. Jadi sisa impor kita itu kurang lebih sekitar tinggal 18—19 juta kl,” tegas Bahlil.
Kementerian ESDM tidak memberikan kuota impor solar bagi operator SPBU swasta untuk gasoil atau solar dengan angka setana atau cetane number (CN) 48. Adapun solar berkualitas tinggi atau CN51 akan turut dihentikan impornya pada semester II-2026.
Tahun lalu, pemerintah mempersingkat durasi izin impor BBM oleh badan usaha swasta menjadi 6 bulan dari biasanya 1 tahunan. Dalam durasi yang singkat tersebut, SPBU swasta diberi kuota impor periode 2025 sebanyak 10% lebih banyak dari realisasi tahun lalu.
Saat realisasi impor telah terpenuhi lebih cepat akibat tingginya permintaan BBM di SPBU swasta, Kementerian ESDM menolak memberikan tambahan rekomendasi kuota impor, sehingga menyebabkan gangguan pasok di hampir seluruh jaringan SPBU swasta.
Sebagai jalan tengah, Bahlil mengambil kebijakan agar pemenuhan kebutuhan BBM untuk SPBU swasta akan dilakukan oleh Pertamina melalui impor dalam format base fuel, atau BBM dasaran tanpa ada campuran bahan aditif.












