Anak Riza Chalid Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo: Tuduhan Kerugian Rp 285 Triliun Fitnah Keji

Jakarta, Maheranews.com — Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra dari pengusaha Riza Chalid, menyampaikan bantahan keras terhadap tuduhan bahwa dirinya dan keluarga merugikan negara hingga Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Pernyataan tersebut disampaikan Kerry dalam surat terbuka tulisan tangan yang dititipkan melalui kuasa hukumnya saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Surat itu ia tujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta keadilan dan klarifikasi atas tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.
“Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis. Aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi,” tulis Kerry.
Dalam suratnya, Kerry menyebut kegiatan usaha yang ia kelola justru memberikan manfaat bagi negara, termasuk efisiensi dan penguatan distribusi energi. Ia mengklaim manfaat operasional tersebut mencapai Rp 145 miliar per bulan dan telah terkonfirmasi dalam proses persidangan.
Kerry juga menegaskan bahwa terminal BBM yang menjadi dasar perkara — milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) — ia peroleh melalui pinjaman bank, bukan warisan, dan hingga kini pinjamannya belum lunas meski sudah berjalan lebih dari 10 tahun.
“Kalau tangki BBM saya bermasalah, mengapa Pertamina masih menggunakannya? Kenapa saya justru dikorbankan?” tulisnya.
Kerry juga membantah sejumlah tuduhan lain yang berkembang selama kasus ini bergulir, termasuk isu bahwa ia bermain golf di Thailand dengan uang hasil korupsi senilai Rp 170 miliar.
“Saya tidak pernah bermain golf. Tuduhan ini pembunuhan karakter.”
Ia menilai narasi kerugian Rp 285 triliun yang terus diangkat merupakan upaya membentuk opini publik yang keliru, padahal dalam dakwaan dirinya diduga merugikan negara dari kontrak sewa OTM sebesar Rp 2,4 triliun, yang menurutnya merupakan total nilai kontrak selama 10 tahun — bukan kerugian negara.
Kerry kembali menegaskan bahwa kerja sama penyewaan terminal BBM dengan Pertamina bukan kontrak fiktif, melainkan perjanjian yang sah dan telah melalui proses audit lembaga resmi.
“Kontrak ini sah menurut dokumen resmi BPKP dan BPK. Tidak ada pelanggaran hukum dalam kerja sama tersebut.”
Ia juga menyebutkan sejumlah saksi di persidangan termasuk mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan saksi Hanum tidak pernah menyatakan adanya tekanan atau pelanggaran dari pihaknya.
Melalui surat terbuka ini, Kerry meminta agar Presiden Prabowo mengetahui langsung fakta dari versinya serta menjamin proses hukum yang adil tanpa intervensi kepentingan.
“Saya hanya memohon proses yang adil. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara,” tulisnya.
Dalam kasus ini, Riza Chalid bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak, Gading Ramadhan Joedo, didakwa mendesak Pertamina menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak agar perusahaan tersebut dapat diakuisisi kemudian dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza.
Jaksa menilai kerja sama itu tidak memenuhi kriteria pengadaan dan menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.












