Tak Cukup Penjara, DPR Dorong RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Keuangan Negara

JAKARTA, MAHERANEWS.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang tidak semata-mata untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Sari Yuliati dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Legislator dari Partai Golkar itu menekankan bahwa paradigma penegakan hukum ke depan harus bergeser. Menurutnya, pemidanaan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara.
“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Sari menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan menjawab kebutuhan penegakan hukum nasional.
“Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” katanya.
Selain RUU Perampasan Aset, Sari Yuliati juga mengungkapkan rencana DPR untuk mulai membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah dan tidak digabung dengan RUU Perampasan Aset.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata atau Haper, yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia, khususnya dalam memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan negara dan publik.












