Komisi Reformasi Polri: Tidak Ada Lagi Penugasan Baru Anggota Polisi ke Kementerian/Lembaga Pasca Putusan MK

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan klarifikasi terkait penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai polemik. Perpol tersebut terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil kecuali mereka pensiun atau mengundurkan diri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri di kementerian dan lembaga negara setelah putusan MK tersebut dikeluarkan.

“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” ujar Jimly saat ditemui wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Jimly menjelaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 bukanlah bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, peraturan tersebut justru dibuat untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur nasib anggota Polri yang saat ini sudah menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga.

“Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah, inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly mengakui bahwa informasi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Polri memang sudah menghentikan penugasan baru anggotanya ke kementerian dan lembaga setelah putusan MK dijatuhkan.

Meski begitu, Jimly mengungkapkan ada kekurangan dalam penyusunan Perpol 10/2025. Kekurangan tersebut terletak pada bagian ‘menimbang’ dan ‘mengingat’ yang tidak menyebutkan putusan MK sebagai salah satu dasar pertimbangan.

“Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik,” ungkapnya.

Jimly menilai hal ini merupakan kekeliruan yang lazim terjadi dalam penyusunan peraturan, bukan hanya di Polri tetapi juga di berbagai kementerian. Akibatnya, muncul kesan seolah-olah Perpol tersebut tidak mengindahkan putusan MK.

“Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Komisi Reformasi Polri sepakat mengusulkan konsep omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” kata Jimly.

Pendekatan omnibus law dinilai lebih efektif karena dapat mengintegrasikan berbagai regulasi yang saling terkait dalam satu paket peraturan yang komprehensif.

Jimly menyebutkan bahwa tindak lanjut konkret dari polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan segera diumumkan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat. Dia memperkirakan pengumuman tersebut akan disampaikan masih dalam minggu ini.

“Nanti akan diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini,” pungkas Jimly.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan tonggak penting dalam upaya reformasi kepolisian di Indonesia. Putusan tersebut melarang anggota aktif Polri untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN, kecuali mereka mengambil pensiun dini atau mengundurkan diri dari kepolisian.

Keputusan ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan fokus Polri dalam menjalankan tugas utamanya sebagai aparat penegak hukum, sekaligus menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul ketika anggota Polri menduduki jabatan strategis di luar institusinya.

Dengan klarifikasi dari Komisi Reformasi Polri ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa Polri tetap menghormati dan menjalankan putusan MK, meskipun memerlukan waktu transisi untuk mengatur anggota yang saat ini masih bertugas di berbagai kementerian dan lembaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved