PUK SPKEP SPSI PT IWIP Tolak Penetapan Upah Berbasis UMP Maluku Utara 2026

HALTENG, MAHERANEWS.COM — Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park secara tegas menolak kebijakan perusahaan yang menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 sebagai dasar penetapan upah pekerja.
Penolakan ini disampaikan menyusul alasan perusahaan yang menyebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum ditetapkan. PUK SPKEP SPSI PT IWIP menilai kebijakan tersebut keliru, tidak berkeadilan, dan berpotensi melanggar hak normatif pekerja/buruh.
PUK menegaskan, secara normatif sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota seharusnya mengacu pada UMK, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik industri khusus. Penggunaan UMP di kawasan industri strategis seperti Halmahera Tengah dinilai sebagai bentuk penyederhanaan kebijakan yang merugikan pekerja.
Menurut PUK SPKEP SPSI, Halmahera Tengah merupakan kawasan industri nasional dengan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL), beban kerja, dan risiko kerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi. Oleh karena itu, penggunaan UMP Maluku Utara dianggap tidak mencerminkan kondisi riil pekerja/buruh di kawasan industri IWIP.
“Belum ditetapkannya UMK Halmahera Tengah tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan upah secara sepihak berbasis UMP. Langkah ini berpotensi menurunkan standar upah dan mengabaikan prinsip perlindungan upah layak,” tegas PUK dalam pernyataan resminya.
PUK SPKEP SPSI juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat dialog sosial, asas keadilan dalam hubungan industrial, serta prinsip perlindungan pekerja sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Penetapan upah, menurut mereka, semestinya menunggu keputusan resmi UMK Halmahera Tengah atau dilakukan melalui perundingan bipartit yang adil, transparan, dan setara.
Sekretaris PUK SPKEP SPSI PT IWIP, Jadal Husain Ahsan, menyampaikan sejumlah sikap tegas. Pertama, menolak penyesuaian dan penetapan upah di kawasan industri IWIP yang mengacu pada UMP Maluku Utara Tahun 2026.
Kedua, ia menilai penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2026 oleh Gubernur Maluku Utara patut diduga cacat hukum. Alasannya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula penetapan upah minimum berbasis inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa.
“Pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara merupakan yang tertinggi secara nasional, tetapi fakta tersebut tidak tercermin secara proporsional dalam penetapan UMP,” ujar Jadal.
Ketiga, PUK SPKEP SPSI mendesak manajemen PT IWIP untuk menghormati proses penetapan UMK Halmahera Tengah dan menunda seluruh kebijakan pengupahan hingga UMK Tahun 2026 ditetapkan secara resmi.
PUK SPKEP SPSI PT IWIP menegaskan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja/buruh, sekaligus menjaga kepastian hukum dan keadilan hubungan industrial di kawasan IWIP.
Apabila tuntutan tersebut diabaikan, PUK SPKEP SPSI PT IWIP menyatakan siap menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












