OKNUM KADES SARAMAAKE DIDUGA TIPU PEMILIK KEBUN BIBIT PALA, KERUGIAN MENCAPAI RATUSAN JUTA.

HALTIM, MAHERANEWS.COM – Seorang warga bernama Mahri, pemilik kebun pembibitan pala di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Saramaake. Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan bibit pala sejak tahun 2025 yang hingga kini tak kunjung dilunasi pembayarannya oleh pihak pemerintah desa.

Mahri mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan sebanyak 9.700 pohon bibit pala kepada Kelompok binaan Pemerintah Desa Saramaake dengan harga satuan Rp 20.000 per pohon, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp 194.000.000. Namun dari jumlah tersebut, pihak desa hanya membayarkan Rp 13.700.000 sebagai panjar — jauh dari janji awal sebesar Rp 50.000.000. Sisa kewajiban yang belum dibayarkan hingga pertengahan 2026 ini mencapai Rp 180.300.000.

“Panjar yang dijanjikan Rp 50 juta, yang saya terima hanya Rp 13,7 juta. Bibit sudah saya serahkan semua, tapi pelunasan tidak pernah ada kejelasan dari tahun 2025 sampai sekarang. Kerugian saya sangat besar,” ungkap Mahri.

Merasa dirugikan secara materiil, Mahri menegaskan akan segera memasukkan laporan resmi ke Kepolisian Resor Halmahera Timur dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur agar oknum kepala desa tersebut dapat diproses secara hukum.

“Saya akan laporkan ke Polisi dan Kejaksaan. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan oknum kepala desa tersebut, pelaku berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Apabila pengadaan bibit tersebut bersumber dari Dana Desa atau anggaran pemerintah, pelaku juga dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, sebagai penyelenggara negara tingkat desa, kepala desa juga wajib tunduk pada Pasal 26, 27, dan 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang keras kepala desa menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan masyarakat. Korban juga berhak menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut penggantian seluruh kerugian senilai Rp 180.300.000.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Saramaake untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved