Diduga Tahan Gaji, Ketua BPD Kabunu Dilaporkan Wakilnya ke Polisi

TALIABU, MAHERANEWS.COM — Dugaan penahanan gaji tanpa dasar hukum dan pengelapan dalam jabatan mengguncang internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabunu, Kabupaten Pulau Taliabu. Wakil Ketua BPD Desa Kabunu, Andika Nugroho, secara resmi melaporkan Ketua BPD, Ferdinandus Hendrik Balia, ke Polres Pulau Taliabu atas dugaan tindak pidana pengelapan dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut disampaikan Andika pada 29 Desember 2025 dan kembali ditegaskan pada 2 Januari 2026. Namun hingga kini, menurut Andika, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Saat saya bertemu langsung dengan anggota Reserse Kriminal hari ini, saya diberitahu bahwa laporan saya belum tercatat di bagian mereka dan belum ada penyidik yang ditunjuk,” ungkap Andika dengan nada kecewa.
Ironisnya, lanjut Andika, pihak kepolisian justru telah lebih dahulu melayangkan surat panggilan resmi kepada Ferdinandus Hendrik Balia untuk dimintai keterangan pada 1 Januari 2026, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
“Ketua BPD telah menerima surat panggilan resmi, tetapi dengan sengaja tidak hadir dan menolak datang. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya upaya menghindari proses hukum,” tegasnya.
Andika mengungkapkan bahwa dugaan penahanan gaji tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, bukti video, serta pernyataan tertulis sejumlah pihak yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
“Ada video yang memperlihatkan Penjabat Kepala Desa menyerahkan gaji saya kepada Ketua BPD. Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan penahanan hak tanpa dasar hukum yang sah,” katanya.
Selain itu, Andika juga mengantongi salinan resmi surat panggilan kepolisian yang disebut sengaja diabaikan oleh terlapor.
Menurut Andika, perbuatan yang diduga dilakukan Ketua BPD Desa Kabunu tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain:
- Pasal 488 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp250 juta
- Pasal 235 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara
- Sanksi tambahan terkait pengabaian panggilan resmi aparat penegak hukum
Andika mendesak agar aparat kepolisian bertindak profesional dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya sangat berharap Reskrim Polres Pulau Taliabu segera memproses kasus ini secara tegas, mencatat laporan saya sebagai perkara pidana resmi, menunjuk penyidik yang kompeten, dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mengabaikan panggilan kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.
“Saya tidak akan berhenti berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan Ferdinandus Hendrik Balia diminta bertanggung jawab secara hukum atas semua tindakannya,” pungkas Andika.












