Jejak Penambang Koridor di Pulau Gebe, Aktivitas di Luar IUP Diduga Mengalir ke PT Smart Marsindo

HALTENG, MAHERANEWS.COM — Aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) terungkap di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Kondisi lapangan menunjukkan adanya kegiatan penambangan yang kuat diduga dijalankan oleh pihak-pihak berperan sebagai penambang koridor, dengan indikasi dimotori oleh PT Smart Marsindo.

Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas penambangan terlihat berlangsung di sejumlah titik yang berada di luar koordinat IUP resmi. Terpantau alat berat melakukan pembukaan lahan, penggalian material, hingga pengangkutan ore melalui jalur hauling yang diduga tidak tercantum dalam dokumen perizinan.

Sejumlah sumber di Pulau Gebe menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan secara terbuka oleh pemegang izin utama, melainkan oleh pihak ketiga yang berfungsi sebagai penambang koridor. Material hasil penambangan tersebut diduga kemudian dialirkan ke perusahaan tertentu.

“Lokasinya jelas di luar wilayah izin. Jalur hauling dan titik galian tidak sesuai peta IUP. Aktivitas ini bukan insidental, tapi sudah terstruktur,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dugaan keterkaitan dengan PT Smart Marsindo menguat setelah ditemukan indikasi kesamaan pola distribusi material, penggunaan fasilitas penunjang, serta dugaan hubungan kerja antara penambang koridor dengan pihak perusahaan. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, PT Smart Marsindo belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Aktivitas penambangan di luar IUP merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pidana.

Selain persoalan hukum, aktivitas penambangan ilegal di Pulau Gebe juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa kajian lingkungan berpotensi memicu pencemaran laut dan sungai, kerusakan ekosistem pesisir, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat setempat yang bergantung pada hasil laut dan lingkungan sekitar.

Warga Pulau Gebe mengaku resah dan khawatir aktivitas tersebut akan menimbulkan dampak jangka panjang.

“Kami hidup dari laut dan lingkungan. Kalau penambangan terus dibiarkan tanpa aturan, yang rugi masyarakat,” ungkap salah seorang warga.

Maheranews akan terus berupaya meminta konfirmasi dari PT Smart Marsindo, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum terkait untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut dan langkah pengawasan yang dilakukan di Kecamatan Pulau Gebe.

Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan dugaan aktivitas penambangan di luar IUP di Pulau Gebe, demi menjaga supremasi hukum, kelestarian lingkungan, dan hak-hak masyarakat setempat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved