PUK SPKEP SPSI PT IWIP Desak Menteri ESDM Cabut Kebijakan Pemangkasan RKAB Nikel 2026

HALTENG, MAHERANEWS.COM – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026.

Kebijakan Kementerian ESDM yang menetapkan kuota kumulatif produksi bijih nikel 2026 sebesar 260–270 juta ton dinilai terlalu rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Penurunan signifikan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, khususnya pada sektor pertambangan nikel di Maluku Utara.

Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Weda Bay Nickel (WBN) yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah. Hingga April 2026, WBN tercatat hanya memperoleh kuota awal sebesar 12 juta wet metric ton (wmt), jauh menurun dari kuota tahun sebelumnya yang mencapai 42 juta wmt.

Pemangkasan hingga 71 persen tersebut membuat perusahaan harus mengajukan revisi RKAB. Kondisi ini dinilai memicu persoalan serius, tidak hanya bagi internal perusahaan, tetapi juga bagi para kontraktor yang bergantung pada aktivitas produksi tambang.

Bahkan, per 29 April 2026, tercatat sedikitnya enam kontraktor telah menutup operasional (close project) akibat dampak kebijakan tersebut. Salah satu perusahaan yang terbaru menghentikan kegiatan operasionalnya adalah PT Presisi.

Ketua PUK SPKEP SPSI PT IWIP, Janwar Surahman, menyayangkan kebijakan pemangkasan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah berpotensi menimbulkan efek domino yang tidak hanya berdampak pada sektor pertambangan, tetapi juga pada industri pengolahan nikel di kawasan IWIP.

“Dampak di sektor industri memang belum terasa saat ini, tetapi jika kebijakan ini terus berlanjut tanpa evaluasi, maka bukan tidak mungkin akan berdampak pada keberlangsungan industri dan berpotensi mengancam ribuan tenaga kerja,” ujarnya.

IWIP sendiri diketahui telah menyerap lebih dari 80 ribu tenaga kerja dan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara. Selain fokus pada hilirisasi nikel, IWIP juga berperan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pengembangan UMKM di wilayah lingkar tambang.

Sementara itu, Sekretaris PUK SPKEP SPSI PT IWIP, Simson Sarik, menilai kebijakan pemangkasan RKAB 2026 tidak memiliki urgensi yang jelas. Menurutnya, alasan pemerintah untuk menstabilkan harga nikel global melalui penyesuaian supply dan demand tidak mempertimbangkan aspek sosial secara menyeluruh.

“Langkah ini sangat keliru karena tidak melihat dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan usaha di daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah, termasuk janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menargetkan penciptaan 19 juta lapangan kerja baru melalui program hilirisasi industri.

PUK SPKEP SPSI PT IWIP berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap sektor pertambangan, industri, dan ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Maluku Utara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved