Pemerintah Siapkan Ekspor SDA Satu Pintu via Danantara.

JAKARTA, MAHERANEWS.COM — Pemerintah mulai mematangkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu di bawah pengelolaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini akan mencakup sejumlah komoditas strategis nasional mulai dari batu bara, crude palm oil (CPO), hingga produk olahan mineral seperti feronikel.

Presiden Prabowo Subianto disebut segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan kewenangan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA nasional.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas ekspor bernilai tinggi sekaligus meningkatkan efisiensi tata kelola ekspor nasional.

Berdasarkan informasi yang berkembang, perusahaan eksportir nantinya wajib melakukan pendaftaran dan verifikasi melalui sistem yang telah terintegrasi sebelum proses ekspor dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Dalam skema tersebut, eksportir tetap diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen administratif seperti laporan surveyor, dokumen pelengkap kepabeanan, hingga persetujuan dari kementerian terkait sebelum komoditas dikirim ke pasar internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa produk olahan nikel berupa feronikel (FeNi) termasuk dalam daftar komoditas yang nantinya wajib diekspor melalui mekanisme satu pintu via Danantara.

Kebijakan ini langsung memicu perhatian pelaku industri pertambangan dan energi nasional. Sejumlah pihak menilai sistem ekspor satu pintu berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran terkait fleksibilitas bisnis dan iklim investasi.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), misalnya, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan secara hati-hati agar tidak memengaruhi gairah industri mineral dan batu bara nasional.

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menilai jika implementasinya tidak tepat, maka dikhawatirkan dapat membuat perusahaan pertambangan mengalami tekanan bisnis hingga berdampak pada iklim investasi sektor minerba.

Selain itu, sejumlah investor juga mulai menyoroti potensi risiko fiskal dan teknis dari pembentukan badan ekspor satu pintu tersebut. Pelaku pasar kini menunggu kejelasan regulasi turunan, mekanisme operasional, hingga sistem pengawasan yang akan diterapkan pemerintah melalui Danantara.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini bertujuan meningkatkan transparansi, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam strategis Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved