Dicatut dalam Surat PHK, Kapolsek Bereaksi

HALTIM, MAHERANEWS.COM– Kapolsek Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Mus Senen, angkat bicara terkait pencantuman namanya dalam surat pengumuman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh PT Alam Raya Abadi (ARA) pada 21 Februari 2026.
Dalam surat resmi perusahaan tersebut, nama Kapolsek Wasile dicantumkan bersama Kepala Desa dan tokoh agama sebagai pihak yang dapat dihubungi terkait kebijakan pengurangan karyawan secara bertahap. Kebijakan itu diambil perusahaan menyusul masih berlanjutnya pemalangan jalan hauling yang berdampak pada terhentinya aktivitas operasional.
Mus Senen menegaskan bahwa pencantuman namanya dalam surat tersebut tidak pernah dikomunikasikan sebelumnya kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi terhadap manajemen perusahaan.
“Saya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Alam Raya Abadi untuk mengklarifikasi kenapa memuat nama saya dalam surat PHK tersebut. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, jika berkaitan dengan persoalan hubungan industrial atau PHK, seharusnya perusahaan berkoordinasi langsung dengan instansi yang berwenang, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bukan mencantumkan nama aparat kepolisian dalam dokumen internal perusahaan.
“Kalau terkait PHK, itu ranahnya Disnaker. Seharusnya langsung saja ke Disnaker. Jangan sampai seolah-olah kepolisian terlibat dalam kebijakan internal perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki sangkut paut dengan kebijakan PHK yang diambil perusahaan. Terkait sengketa antara perusahaan dan masyarakat, khususnya persoalan lahan di sepanjang jalan hauling PT ARA, kepolisian hanya berperan sebagai mediator untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Kami hanya membuka ruang dan memberikan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat agar ada komunikasi yang menguntungkan kedua belah pihak. Kami tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan perusahaan,” jelasnya.
Mus Senen menilai, akar persoalan yang terjadi saat ini berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang memiliki hak atas lahan di jalur hauling. Ia menekankan bahwa penyelesaian secara adil dan terbuka menjadi kunci agar konflik tidak terus berlarut.
“Saya berharap agar pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat yang memiliki hak yang sampai saat ini belum terselesaikan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga akhirnya harus dibawa ke meja hijau,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penyelesaian melalui komunikasi dan itikad baik akan jauh lebih efektif dibandingkan proses hukum yang panjang dan berpotensi memperuncing ketegangan di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pencantuman nama aparat dalam surat resmi perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru serta memperkeruh situasi di lapangan. Polisi memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan proporsional.












