Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM Masuk Daftar Panggilan Polda Maluku Utara

HALTENG, MAHERANEWS.COM – Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Bung Odi Saputra L., dikabarkan masuk dalam daftar panggilan Polda Maluku Utara terkait aksi warga Sagea–Kiya yang memblokade aktivitas pertambangan milik perusahaan yang disebut beroperasi di wilayah Weda Utara.
Pemanggilan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepolisian, menyusul aksi pemblokiran aktivitas tambang oleh warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, serta dugaan belum lengkapnya perizinan operasional.
Bung Odi Saputra L., yang juga dikenal sebagai aktivis buruh dan pemuda asal Sagea, menyatakan bahwa gerakan yang dibangun bersama warga merupakan murni kesadaran kolektif masyarakat.
“Gerakan ini bukan hanya saya. Ada kawan-kawan aktivis Save Sagea dan juga ibu-ibu yang ikut dipanggil. Kami menyampaikan hak kami sebagai masyarakat dan memblokade aktivitas pertambangan sebelum ada kesepakatan bersama,” ujar Odi.
Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum memenuhi panggilan tersebut karena masih ada agenda penyelesaian bersama masyarakat dan pihak perusahaan yang sedang berjalan.
Odi menegaskan bahwa perjuangan warga Sagea bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak dan martabat masyarakat lokal.
“Perjuangan ini akan terus berlanjut. Ini adalah harga diri kami sebagai orang Sagea yang merasa dipermainkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Aksi pemblokiran sebelumnya dilakukan sebagai buntut dari ketidakpuasan warga terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi komitmen serta diduga belum mengantongi izin resmi secara lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun dari Polda Maluku Utara terkait substansi pemanggilan tersebut.
Situasi di wilayah Sagea dan Kiya saat ini terpantau kondusif, namun dinamika antara warga dan perusahaan masih terus berlangsung sembari menunggu kejelasan hasil mediasi dan proses hukum yang berjalan.












