UMK Halteng 2026 Tak Ditetapkan, Buruh Siap Aksi Besar

Halteng, maheranews.com– Ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026 memicu kemarahan besar kaum buruh. Gabungan serikat pekerja di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memastikan akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan agenda menduduki Kantor Gubernur Maluku Utara dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara.
Aksi lanjutan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Nomor: 01 SPSI/SBGN/PT.IWIP/I/2026 yang disampaikan Serikat SPSI PUK IWIP dan Serikat SBGN PUK IWIP kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara pada 15 Januari 2026. Namun hingga kini, tidak ada respons resmi, klarifikasi, maupun kepastian penetapan UMK Halmahera Tengah.
Sikap diam pemerintah daerah itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum, sekaligus memperlihatkan keberpihakan kepada kepentingan pengusaha dibandingkan nasib dan kesejahteraan buruh di Halmahera Tengah.

Berdasarkan hasil konsolidasi di berbagai basis buruh di Maluku Utara, gabungan serikat menyatakan seluruh elemen buruh siap turun dalam aksi lanjutan. Sekitar 1.000 orang massa aksi diperkirakan akan terlibat.
Aksi tersebut dipastikan tidak bersifat seremonial. Massa buruh akan menduduki kantor pemerintah, mendirikan tenda, berkemah, dan menggelar aksi menginap hingga pemerintah daerah memenuhi tuntutan buruh.
“Kami tidak datang untuk foto-foto atau orasi kosong. Kami datang untuk menuntut hak yang dirampas,” tegas perwakilan gabungan serikat.
Gabungan serikat secara terbuka menduga Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi sengaja mengulur waktu penetapan UMK Halmahera Tengah. Penundaan ini dinilai sarat kepentingan untuk melindungi pengusaha agar tetap membayar upah murah, sementara buruh menanggung beban hidup yang kian berat.
“Kami melihat pola yang jelas. Ketika menyangkut kepentingan buruh, pemerintah lamban. Tapi ketika menyangkut kepentingan modal, semua bisa dipercepat,” bunyi pernyataan gabungan serikat.
Gabungan serikat menegaskan bahwa penetapan UMK merupakan kewajiban hukum, bukan kebijakan sukarela atau pilihan politik. Mereka merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
- Pasal 88C dan 88D UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan penetapan UMK tepat waktu
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Dengan tidak menetapkan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai lalai menjalankan mandat konstitusi dan perintah undang-undang.
Gabungan serikat juga mengingatkan bahwa pengabaian kewajiban penetapan UMK dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menjadi objek gugatan hukum, laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, serta membuka ruang intervensi pemerintah pusat.
“Jangan anggap buruh bodoh hukum. Kami paham pasal, kami paham sanksi, dan kami siap melawan secara konstitusional,” tegas gabungan serikat.
Sebagai penutup, gabungan serikat pekerja menyampaikan ultimatum terbuka kepada Gubernur Maluku Utara, yakni:
- Segera menetapkan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026
- Menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2025
- Menghentikan keberpihakan kepada pengusaha
- Mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung buruh
“Jika pemerintah daerah terus membiarkan buruh terzalimi, maka perlawanan terbuka akan menjadi jalan terakhir. Ini bukan ancaman, ini konsekuensi,” tutup pernyataan tersebut.











