KPK Sita Dokumen & Uang Tunai dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA, MAHERANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan. Langkah ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang tengah diusut KPK.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (13/1/2026), ketika tim penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti dari lingkungan DJP, termasuk dokumen terkait administrasi pajak dan file digital dari perangkat elektronik. Selain itu, sejumlah uang tunai juga berhasil diamankan oleh penyidik setelah kegiatan penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut “diduga terkait dengan konstruksi perkara ini”, namun belum diungkap detail jumlah nominal uang dan jenis dokumen yang diamankan.

Penggeledahan di kantor pusat DJP merupakan kelanjutan dari penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pejabat pajak dan konsultan terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan suap dan pengaturan data pemeriksaan pajak sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Hingga berita ini ditulis, KPK masih menyelidiki lebih jauh keterkaitan dokumen dan uang tunai yang disita dengan konstruksi kasus, sementara DJP belum memberikan pernyataan resmi soal detail bukti yang diambil.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved