Ketua DPR: Rencana Revisi UU Pilkada Belum Dibahas

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) belum menjadi pembahasan di parlemen dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026), saat dimintai tanggapan mengenai wacana perubahan sistem pilkada yang sempat mengemuka belakangan ini.
Puan menjelaskan bahwa DPR masih melihat dinamika komunikasi antar-fraksi dan prioritas legislasi yang ada, sementara pelaksanaan Pilkada masih berada di masa yang relatif jauh karena agenda politik nasional saat ini lebih banyak fokus pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ketua DPR pun menekankan bahwa pihaknya pada prinsipnya membuka ruang komunikasi antarfraksi dan partai politik untuk memberi masukan terkait isu Pilkada, termasuk wacana pilkada langsung versus tidak langsung, namun hingga saat ini pembahasan revisi UU tersebut belum masuk agenda legislasi DPR.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perbincangan publik dan politik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Beberapa pihak sempat mengusulkan sistem pemilihan lewat DPRD atau melalui kodifikasi dengan UU Pemilu, namun DPR menegaskan bahwa UU Pilkada tetap mengacu pada prinsip pemilihan langsung sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku.













