IPW Ungkap Dugaan Praktik Mafia Hukum dalam Penanganan Perkara PT Alam Raya Abadi di Kepolisian

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan dugaan kuat praktik mafia hukum yang terstruktur dan sistematis dalam penanganan perkara pidana PT Alam Raya Abadi (PT ARA) di lingkungan kepolisian. Temuan ini disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 Bagian 2 di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa perkara PT ARA menunjukkan pola sistematis praktik mafia hukum yang melibatkan jaringan pengaruh kuat. Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh yang diduga terjadi dalam proses penegakan hukum.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa hukum, tetapi bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum,” tegas Sugeng.

IPW mencatat beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktik ini:

Pihak Utama:

  • Christian Jaya – Komisaris PT ARA yang diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) secara terstruktur
  • Wang Jinglei – Pihak yang tercatat sebagai Direktur Utama PT ARA dalam Akta Nomor 87
  • Liu Xun – Direktur Utama PT ARA yang sah berdasarkan putusan pengadilan

Dugaan Keterlibatan Oknum:

  • Oknum perwira di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri
  • Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan pengaruh

Kronologi peristiwa:

  • 4 Juni 2013: Liu Xun tercatat sebagai Direktur Utama PT ARA melalui Akta Nomor 7
  • 27 September 2022: Perubahan kepengurusan PT ARA tanpa sepengetahuan Liu Xun melalui Akta Nomor 87
  • 27 Desember 2024: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan akta-akta terkait mengandung pemalsuan telah berkekuatan hukum tetap
  • 6 November 2025: Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM dibuat
  • 11 Desember 2025: Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang diduga manipulatif

Dugaan praktik mafia hukum ini terjadi di:

  • Biro Wassidik Bareskrim Polri (Gelar Perkara Khusus)
  • Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri
  • Polda Maluku Utara (terkait laporan polisi lain dengan modus serupa)

IPW menilai kasus PT ARA merupakan kejahatan kerah putih yang sangat serius karena:

  1. Hasil penjualan nikel pertambangan mencapai sekitar Rp 849 miliar
  2. Christian Jaya diduga menggunakan modus yang sama dalam beberapa laporan polisi berbeda
  3. Penggunaan dokumen palsu dalam Gelar Perkara Khusus untuk menghentikan penyidikan
  4. Akta yang digunakan telah dinyatakan mengandung pemalsuan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Modus Operandi:

  1. Menggunakan Akta Nomor 87 yang mendasarkan pada akta-akta yang telah terbukti palsu
  2. Dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 11 Desember 2025, Christian Jaya diduga menyerahkan dokumen palsu berupa cover note yang seolah-olah dibuat oleh notaris
  3. Christian Jaya berperan seolah-olah menjadi korban kejahatan sambil menggunakan dokumen bermasalah sebagai dasar legal
  4. Merekrut purnawirawan jenderal polisi sebagai komisaris dan diduga melakukan trading in influence
  5. Melakukan tekanan terhadap tim penyidik agar mengubah arah perkara

IPW menyebutkan bahwa terdapat putusan pengadilan yang mendukung posisi hukum Liu Xun:

  • Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel
  • Putusan PT DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI (27 Desember 2024)
  • Putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang melarang pemberhentian Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA

IPW secara tegas mendesak Polri untuk:

  1.  Kabareskrim Polri memerintahkan penyidik Dittipiter untuk menetapkan Christian Jaya dan pihak terkait sebagai tersangka
  1. Melakukan penangkapan guna mencegah penghilangan barang bukti dan pengulangan tindak pidana
  2.  Segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan
  3.  Irwasum Polri melakukan pemeriksaan terhadap Karo Wassidik Bareskrim Polri dan peserta GPK

“Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Unsur pidana sudah jelas, alat bukti tersedia, dan putusan pengadilan telah inkracht. Jika perkara ini terus dibiarkan berlarut-larut, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sugeng Teguh Santoso.

IPW menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini hingga tuntas. Lembaga ini menegaskan bahwa kasus PT Alam Raya Abadi merupakan ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan praktik mafia hukum di tubuh penegakan hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 maheranews.com. All rights reserved