Lahan Disegel, IWIP Justru Menolak Bayar Denda Pelanggaran Kawasan Hutan

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan kembali menagih sanksi denda administratif dengan nilai total mencapai Rp 38,6 triliun kepada puluhan perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang terbukti melanggar aturan kawasan hutan. Dari 71 perusahaan yang dikenai sanksi, hanya satu perusahaan tambang yang mengajukan keberatan resmi.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penagihan denda dilakukan kepada 49 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 22 perusahaan pertambangan. Pembagian nilai denda menunjukkan sektor tambang dikenai sanksi paling besar.
Total sanksi untuk sektor perkebunan sawit mencapai Rp 9,42 triliun, sementara sektor pertambangan dibebankan denda jauh lebih besar yakni Rp 29,2 triliun. Perbedaan nilai ini mencerminkan tingkat kerusakan dan luasan kawasan hutan yang dilanggar oleh masing-masing sektor.
“Sebagian perusahaan sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan satu perusahaan mengajukan keberatan,” ungkap Barita saat ditemui di Jakarta pada Sabtu, 13 Desember kemarin.
Barita mengungkapkan bahwa perusahaan tambang yang menyampaikan keberatan formal terhadap sanksi denda adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau dikenal dengan singkatan IWIP. Perusahaan ini merupakan satu-satunya dari 71 korporasi yang secara resmi mengajukan penolakan atas penetapan sanksi.
Meskipun ada keberatan yang diajukan, Satgas PKH tetap membuka ruang untuk dialog dan diskusi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Untuk korporasi yang mengajukan keberatan, satgas memberikan ruang untuk dialog,” tegas Barita.
Sebelum penagihan denda ini, Satgas PKH telah melakukan tindakan tegas dengan menyita dan menyegel lahan tambang milik IWIP yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah. Penyegelan tersebut dilaksanakan pada 11 September 2025 setelah hasil investigasi menunjukkan perusahaan terbukti membuka kawasan hutan secara ilegal.
Luas kawasan hutan yang dibuka tanpa izin oleh IWIP mencapai 148,25 hektar. Tindakan penyegelan langsung dipimpin oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.
Satgas resmi menetapkan kawasan tambang ilegal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara. Selain menjatuhkan sanksi denda administratif, satgas juga merencanakan program pemulihan fungsi hutan di seluruh area yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang.
Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan melalui tahapan yang terukur dan sistematis. Prosedur yang ditempuh meliputi pemanggilan, klasifikasi pelanggaran, identifikasi dampak, hingga koordinasi intensif dengan berbagai lembaga terkait.
“Kepastian hukum menjadi prinsip utama. Jika perizinan lengkap, penanganan dilakukan sesuai koridor hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas pasti diberlakukan,” tegasnya dengan tegas.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan adil kepada semua pihak, sambil tetap memastikan bahwa pelanggaran terhadap kawasan hutan tidak akan ditoleransi.
Dari sisi pemegang saham internasional, Eramet yang memiliki 37,8 persen saham IWIP menyatakan sikap menghormati keputusan yang diambil pemerintah Indonesia. Perusahaan asal Prancis ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya IWIP untuk bekerja sama dengan Satgas PKH.
“Kami mendukung penuh IWIP untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” demikian pernyataan perwakilan Eramet.
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi dalam bentuk patungan dengan komposisi kepemilikan mayoritas dipegang Tsingshan Holding Group asal China sebesar 51,2 persen. Eramet dari Prancis menguasai 37,8 persen saham, sementara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk memegang 10 persen saham sisanya.
Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan khusus dan telah beroperasi sejak tahun 2019 di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Masa operasi IWIP dijadwalkan berlangsung hingga tahun 2069 dengan kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun.
Penagihan denda dengan nilai fantastis ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan. Langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH menunjukkan keseriusan dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia yang terus mengalami tekanan dari ekspansi industri.
Para pengamat lingkungan mengapresiasi tindakan pemerintah ini sebagai langkah penting dalam memastikan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Namun, mereka juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum dan transparansi dalam penggunaan dana denda untuk pemulihan kawasan hutan yang rusak.












