Arjun Onga Bantah Klaim PT ARA: “Jangan Kambinghitamkan Perusahaan Lain”

Haltim, Maheranews.com – Pengamat lokal sekaligus aktivis masyarakat, Arjun Onga, menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Wasile Induk tidak dapat dianggap sebagai bencana alam, melainkan mengarah pada kelalaian pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut Arjun, secara prinsip teknis pertambangan, aktivitas penambangan di area berketinggian wajib dilengkapi dengan sediment pond (kolam penampung sedimen) dan tanggul penangkis untuk mencegah limpasan material ke area bawah.
“Namanya penambangan itu selalu menggunakan sediment pond dan tanggul penangkis, apalagi kalau menambang di area ketinggian. Itu standar teknis dan kewajiban lingkungan,” tegas Arjun.
Ia menilai bahwa dugaan pencemaran yang terjadi merupakan akibat langsung dari lemahnya manajemen lingkungan yang tidak memenuhi standar wajib industri pertambangan.
PT Alam Raya Abadi Dituding Cuci Tangan
Situasi memanas setelah pernyataan dari pihak PT Alam Raya Abadi yang disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang, Onal, menyebut bahwa pencemaran tersebut berasal dari aktivitas perusahaan lain, yakni PT Jaya Abadi Semesta.
Klaim itu dibantah keras oleh Arjun. Ia menilai langkah PT Alam Raya Abadi mengalihkan kesalahan merupakan bentuk upaya lepas tanggung jawab yang tidak berdasarkan fakta di lapangan.
“Keterangan dari pihak PT Alam Raya Abadi yang mengkambinghitamkan PT Jaya Abadi Semesta ternyata keliru dan tidak berdasar. Di lokasi itu ada dua perusahaan yang sedang operasi produksi, sehingga jangan cuci tangan dan menyalahkan pihak lain,” ujarnya.
Arjun juga mengkritik keras laporan inspeksi yang disebut melibatkan inspektur tambang dan warga sekitar. Menurutnya, hasil inspeksi tersebut tidak memberikan ruang penilaian independen dan terlihat hanya menguntungkan PT Alam Raya Abadi.
“Hasilnya hanya menguntungkan PT Alam Raya Abadi tanpa membuka ruang bagi penilaian independen,” kritiknya.
Warga Wasile Induk berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera melakukan investigasi terbuka dan transparan, bukan hanya mengandalkan laporan internal perusahaan. Mereka meminta penanganan kasus ini dilakukan secara profesional agar kerusakan lingkungan dapat ditangani secara menyeluruh.
Masyarakat juga mendesak agar pelaku utama pencemaran diproses hukum, sesuai dengan aturan lingkungan hidup dan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait tindak lanjut penanganan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan Wasile Induk.












